Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Titiek Soeharto Tolak Gedung Granadi Disita karena Bukan Milik Yayasan Supersemar

Titiek Soeharto Tolak Gedung Granadi Disita karena Bukan Milik Yayasan Supersemar Gedung Granadi. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Titiek Soeharto kecewa lantaran kasus gedung Granadi milik Yayasan Supersemar kembali mencuat ke publik. Padahal, kata Titiek, Yayasan Supersemar tidak salah dalam kasus gedung Granadi yang saat ini disita oleh negara.

"Granadi itu ya, setiap kali saya bicara vokal ke pemerintah, selalu ada yang angkat mengenai penyitaan Granadi. padahal ini cerita yang udah beberapa bulan yang lalu. Lagipula Granadi ini enggak bisa disita lantaran kesalahan Yayasan Supersemar," kata Titiek di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).

"Padahal Yayasan Supersemar tidak ada yang salah gitu ya. Inikan ada perintah sehingga kejaksaan bilang Yayasan Supersemar salah. Semua aset-asetnya harus disita," sambungnya.

Dia menjelaskan, gedung Granadi bukan milik Yayasan Supersemar saja melainkan gabungan dari sejumlah pihak dari institusi yang mempunyai saham.

"Kalau mau disita silakan disita sahamnya Supersemar, jangan gedungnya. Gedungnya itu milik beberapa orang yang pemilik lainnya bisa menuntut pemerintah loh. Ini bukan hanya punya Granadi," tuturnya.

Selain itu, Titiek menuturkan, Supersemar adalah yayasan pendidikan yang membantu putra putri Indonesia dari keluarga yang tidak mampu maupun yang cerdas. Dia menyebut sampai saat ini sudah 2 juta lebih putra putri bangsa sudah mendapatkan beasiswa Supersemar.

"Dan banyak sarjana-sarjana untuk mengetahui bahwa 70 persen Rektor Universitas Negeri adalah penerima beasiswa Supersemar karena mereka orang-orang pintar, jadi mereka dapat beasiswa Supersemar," ucapnya.

Putri Presiden Soeharto itu mengungkapkan, saat ini sudah 2 tahun Yayasan Supersemar di bekukan dan tidak bisa memberikan beasiswa kepada masyarakat yang anak-anak yang pintar dan tidak mampu.

"Sementara kita enggak bisa kasih karena kita dibekukan ini namanya apa ya, mengambil rezeki orang ini hak mereka untuk dapat pendidikan, tapi dia lakukan hanya sebab mereka tidak suka sama Pak Harto. Ya kalau enggak suka sama Pak Harto ya enggak apa-apa tapi Supersemarnya tetap jalan dong ya," ucapnya.

Titiek minta pemerintah bijaksana dalam persoalan Yayasan Supersemar. Jika pemerintah sudah bisa memenuhi kebutuhan pendidikan semua masyarakat dan bisa sekolah dengan baik, Titiek rela Yayasan Supersemar dibekukan.

"Tapi ini kan masih banyak yang butuh pendidikan ya, tapi kok distop begitu ya. Padahal enggak ada yang kita harapkan dari yayasan ini kita kembalikan seluruhnya ke rakyat. Pak Harto mendirikan yayasan ini dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, PN Jaksel juga menyita vila milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap yayasan milik keluarga Cendana tersebut.

(Aset di Megamendung berupa) vila, berbentuk rumah, sudah disita tanah dan bangunannya," ujar Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Namun Yogi belum bisa memperkirakan nilai aset bangunan dan tanah seluas 300 meter persegi tersebut lantaran masih dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dia menyebut, penyitaan vila itu berbarengan dengan penyitaan Gedung Granadi pada November 2018.

Sejauh ini, PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara yayasan milik keluarga Cendana itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

"Kalau uang tadi sudah Rp 242 miliar. Gedung Granadi kemudian aset di Megamendung dalam proses penilaian. Kalau sudah selesai akan kita lelang. Itu yang kita dapat. Kita akan terus mencari (aset-aset lain)," tuturnya.

Sebagai informasi, Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Pada Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemaruntuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2009.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Aset Milik Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Kemenkeu: Dikira Barang Bermasalah
Aset Milik Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Kemenkeu: Dikira Barang Bermasalah

Meski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.

Baca Selengkapnya
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo

Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.

Baca Selengkapnya
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Benteng Vastenburg di Solo Disita Terkait Kasus Jiwasraya
Benteng Vastenburg di Solo Disita Terkait Kasus Jiwasraya

Benteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik Proyek Food Estate: Bagian Kejahatan Terhadap Lingkungan
PDIP Kritik Proyek Food Estate: Bagian Kejahatan Terhadap Lingkungan

Hasto mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat menaruh perhatian terhadap lingkungan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Sandra Dewi Protes Tas Brandednya Disita, Ini Respons Kejagung
Sandra Dewi Protes Tas Brandednya Disita, Ini Respons Kejagung

Penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Dulunya untuk Karyawan Mobil Timor yang Luasnya 15 Hektare, Kini Perumahan Milik Tommy Soeharto Terbengkalai
Dulunya untuk Karyawan Mobil Timor yang Luasnya 15 Hektare, Kini Perumahan Milik Tommy Soeharto Terbengkalai

Potret area perumahan dan ruko terbengkalai milik Tommy Soeharto.

Baca Selengkapnya
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM

Sehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Baca Selengkapnya