Tok, Fraksi di DPRD Sepakat Ajukan Hak Menyatakan Pendapat ke Bupati Jember
Merdeka.com - Rapat paripurna DPRD Jember yang berlangsung sejak siang hingga malam hari akhirnya sepakat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Bupati Jember, dr Faida. Kesepakatan itu diambil setelah Panitia Angket membacakan laporan hasil kerja yang dilakukan selama hampir 60 hari kerja.
Dari laporan hasil kerja Panitia Angket yang dokumennya diterima merdeka.com, terdapat lima kesimpulan rekomendasi. Di antaranya meminta DPRD Jember untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas hasil penyelidikan panitia angket. Dokumen setebal 83 halaman dan terdiri dari 16.568 kata tersebut dibacakan secara bergantian oleh empat orang pimpinan Panitia Angket. Yakni Tabroni (Ketua, PDIP), Siswono (Gerindra), David Handoko Seto (Nasdem) dan Hafidi (PKB).
Selain soal HMP, Panitia Angket juga memohon kepada Menteri Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi tegas, berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember, dr Faida. Selain itu, mereka juga meminta agar aparat penegak hukum -mulai dari KPK, Kejagung hingga Polri- untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Jember. Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI juga diminta untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (pemeriksaan khusus) kepada Pemkab Jember, untuk pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2017.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Setelah pembacaan laporan yang cukup panjang, agenda paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pandangan masing-masing fraksi. Seluruh fraksi sepakat untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada bupati.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, saat dihubungi menyatakan meski syarat telah terpenuhi lebih dari cukup, HMP masih membutuhkan proses lebih lanjut.
"Ini masih berproses. Minimal kan 10 anggota dewan dari minimal 2 fraksi. Lalu pimpinan akan merapatkan dan di bawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditentukan jadwal paripurna dengan agenda pembahasan Hak Menyatakan Pendapat," ujar politikus PKB ini.
Selain syarat prosedural, pelaksanaan paripurna selanjutnya masih tergantung dengan situasi saat ini, yakni potensi merebaknya wabah Pandemi virus Korona Covid-19.
"Ini kan (situasi yang) belum pernah terjadi. Soal Social distance, ini juga masih tergantung kondisi saat ini terkait Covid-19," lanjut Itqon.
Karena itu, pimpinan dewan masih akan merapatkan perihal HMP, dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk soal social distance atau saling menjaga jarak sebagai antisipasi virus Korona.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mempersilakan jika ada yang mengajukan hak angket tersebut.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaTiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.
Baca SelengkapnyaSemua anggota dewan tidak ada di kantor dengan alasan sedang study banding ke luar kota.
Baca Selengkapnya"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca Selengkapnya