Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah BCA Divonis 10 Bulan Penjara

Tukang Becak Pembobol Rekening Nasabah BCA Divonis 10 Bulan Penjara Sidang Tukang Becak Pembobol Bank. Erwin Yohanes

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berbeda pada dua orang pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA). Untuk otak pembobol, Mohammad Toha, divonis 3,5 tahun penjara, sedangkan Setu, tukang becak, divonis 10 bulan penjara.

Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan. Dalam amar putusannya, Marper menyebut, terdakwa Mohammad Thoha, terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA.

"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper, Senin (6/2).

Orang lain juga bertanya?

Dalam amar putusan terpisah, hakim juga menilai terdakwa Setu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," tegas dia.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan. Dalam perkara ini Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.

Pertimbangan Hakim

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha dan Setu secara terpisah.

Atas putusan tersebut, JPU Diah Ratri Hakim pun menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.

Diketahui, M Thoha merupakan otak pembobol rekening BCA Rp320 juta milik Muin Zachry. Dia diketahui bekerjasama dengan Setu, tukang becak setempat, membobol rekening milik Muin. Modusnya, Thoha mencuri buku tabungan, dan ATM milik korban.

Dia lalu bekerjasama dengan Setu yang memiliki perawakan mirip korban. Dengan berbekal itu lah, mereka lalu mengelabui teller BCA dan membobol rekening milik korban.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bermodal Badik, Buruh Bangunan Rampok SPBU Gasak Rp110 Juta saat Siang Bolong
Bermodal Badik, Buruh Bangunan Rampok SPBU Gasak Rp110 Juta saat Siang Bolong

Saat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online

Ia nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja

Baca Selengkapnya
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta

Modus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Joki Bantu Pemain Menangkan Judi Online Modus Togel
Polisi Ringkus Joki Bantu Pemain Menangkan Judi Online Modus Togel

pelaku inisial NM merupakan pengepul judol togel yang nantinya membantu kliennya agar mendapatkan angka besar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar

Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya