Update Pemerkosaan Anak di Parimo: 2 Tersangka Ditangkap di Kalimantan, 1 Buron
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menangkap dua orang tersangka kasus persetubuhan di bawah umur inisial RI (15). Kedua tersangka ditangkap polisi di Pulau Kalimantan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Joko Wienarto membenarkan terkait penangkapan dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo). Joko mengaku kedua tersangka ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara dan Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Jadi total yang sudah ditahan saat ini sembilang orang tersangka. Satu masih masih buron," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/6).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Meski demikian, Joko tak mengungkapkan identitas dua tersangka yang baru ditangkap. Ia hanya menyebutkan dua dari tiga orang yang baru ditangkap, sebelumnya masuk daftar pencarian orang.
"Para tersangka ditahan di Rutan Polda," kata dia.
Selain itu, Polda Sulteng juga telah menetapkan seorang polisi inisial Inspektur Dua (Ipda) MKS juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Ipda MKS sejak Sabtu (3/6).
"Sesuai pernyataan Bapak Kapolda, oknum brimob sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia ditahan di Rutan Polda sulteng," ucapnya.
Polda Sulteng mengambil alih kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) oleh 11 orang. Polisi juga masih memeriksa anggota Polri inisial Inspektur Dua MKS (sebelumnya ditulis HST) diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda Sulteng, Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Ipda MKS sendiri sudah diamankan.
"Terhadap pelaku oknum Polri saudara MKS sampai saat ini masih proses pemeriksaan. Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulteng.
Belum ditetapkannya Ipda MKS sebagai tersangka dikarenakan masih minimnya alat bukti. Meski demikian, Agus mengaku tidak akan pandang bulu dan bersikap profesional dan penyelidikan maupun penyidikan.
"Kita tidak pandang bulu, kita akan proses siapapun yang terlibat daam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan didepan hukum kita semua sama," kata dia.
Agus menambahkan saat ini sudah ada tujuh tersangka yang telah ditahan. Sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
"Terbaru sudah kita tangkap dua tersangka yakni FL dan EK. Jadi total sudah tujuh orang ditahan diantaranya EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK, Pak kades HR, FL dan DD," tuturnya.
Agus juga meluruskan kasus yang terjadi terhadap RI (16) bukan pemerkosaan, tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia menjelaskan ada perbedaan unsur konstitutif dalam kasus pemerkosaan.
"Unsur konstitutif (pemerkosaan) itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya diluar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP. Apalagi kejadian ini bukan bersama-sama, tapi sendiri-sendiri dan di tempat serta waktu berbeda mulai April 2022 sampai dengan Januari 2023," bebernya.
Sementara dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Ia menyebut ancaman hukuman UU Perlindungan Anak lebih berat dibandingkan pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya bisa lebih berat yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Agus mengungkapkan dalam kasus ini sudah memeriksa enam orang saksi yang di mana dua diantaranya adalah orang tua RI. Selain itu, terungkap ada enam tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini.
"Barang bukti yang kita sita pakaian korban dan satu unit mobil Honda Jazz milik pelaku," tuturnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas di Makassar. Kasus pemerkosaan ini sebelumnya viral dan disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca Selengkapnya“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca Selengkapnya