Usai indehoi ketiduran, Sandro tepergok bugil dalam kamar pacar
Merdeka.com - Usai mengintimi pacarnya, SL alias Sandro (20), warga Kecamatan Wori, Minahasa Utara, tertidur. Alangkah kagetnya ia saat orangtua sang pacar memergoki keduanya dalam keadaan bugil di dalam kamar.
Sandro pun dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (5/6) malam, sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan pelaku secara tak sengaja dipergoki orangtua korban seorang siswi SMP berinisial F (14), warga yang sama. F memang adalah pacar korban. Saat itu, orangtua korban bermaksud membangunkan anaknya untuk persiapan ke sekolah, Jumat (5/8), sekitar pukul 06.00 WITA.
Ketika masuk dalam kamar putri kesayangan mereka, orangtua korban terkejut menyaksikan pemandangan di depan mata. Pelaku dan korban sementara tertidur pulas dalam keadaan telanjang bulat alias bugil di atas ranjang. Sontak orangtua korban langsung melaporkan kasus cabul itu ke Polsek Wori dan dilimpahkan ke unit PPA Polresta Manado.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pelaku sendiri mengakui telah mengintimi korban sebanyak 2 kali di dalam kamar korban. "Kami sudah dua kali melakukan hubungan badan, dan kami memang sedang pacaran," ujar Sandro di hadapan petugas.
Korban sendiri tak menampik bahwa telah melakukan adegan layaknya suami istri dengan pelaku hingga ketiduran dan kepergok orangtuanya. "Dia (pelaku) dalam keadaan terpengaruh minuman keras saat kami begituan. Selesai berhubungan badan kami tertidur," ucap korban dengan polos.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Agus Marsidi, membenarkan laporan tersebut. "Kasus ini akan ditangani oleh unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA). Sebab, korban masih dibawah umur," singkat Marsidi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolsek Kuta, Bali, akhirnya menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial LS (36) yang melakukan seks di depan rumah warga
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHamka menyebut saat siaran langsung tersebut, keduanya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca Selengkapnya