Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai penggerebekan gay di Jakut, ormas diminta tak lakukan sweeping

Usai penggerebekan gay di Jakut, ormas diminta tak lakukan sweeping Barang bukti kasus pesta seks. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menggerebek pesta seks gay di Atlantis Gym dan Sauna, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Atas penggerebekan itu, Front Pembela Islam (FPI) pun menyatakan siap membantu polisi untuk melakukan sweeping kaum gay di sejumlah tempat di DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dengan tegas menolak tawaran itu. Dikatakan dia, yang berwenang melakukan penegakan hukum di Indonesia hanya aparat penegak hukum.

"Enggak ada istilahnya berpartisipasi seolah-olah penegak hukum. Ini yang tidak boleh. Yang boleh melakukan penegakan hukum hanya aparat yang berwenang, enggak ada yang lain," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5).

Jenderal bintang satu ini meminta semua masyarakat membantu pihak kepolisian dengan cara memberikan informasi jika menemukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. Sehingga, polisi bisa dengan sigap menindak kegiatan tersebut.

"Cuma kita minta masyarakat juga informasinya apabila ada kegiatan yang melanggar hukum sehingga seperti yang diamankan itu bisa diinformasikan kepada kita," ujar dia.

Rikwanto kembali mengingatkan kepada siapapun termasuk ormas-ormas untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melebihi kewenangannya.

"Jadi dukungan moril saja, jangan dukungan di lapangan nanti malah menjadi clash fisik dengan pihak-pihak yang seharusnya tidak terjadi," pungkas Rikwanto.

Sebelumnya, anggota kepolisian menggerebek Atlantis Gym dan Sauna yang berlokasi di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 141 pria yang tengah menggelar pesta seks sejenis.

Dari 141 yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, lalu Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, kemudian Dendi Padma Putranta (27), Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).

Kemudian, ada Syarif Akbar (29) sebagai penari, Bagas Yudhistira (27), Roni (30), Tommy Timothy (28), Aries Suhandi (41), Steven Handoko (25) yang berperan sebagai tamu. Untuk enam orang ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Kabar Pertemuan LGBT se-Asean di Jakarta, Begini Respons MUI hingga Polisi
Beredar Kabar Pertemuan LGBT se-Asean di Jakarta, Begini Respons MUI hingga Polisi

Kabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Soal Temuan Perkumpulan LGBT di Jakarta Timur
Penjelasan Camat Soal Temuan Perkumpulan LGBT di Jakarta Timur

Camat Makasar Kamal membenarkan hal tersebut. Namun, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2022 dan kini sudah ditindak.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

Baca Selengkapnya
Hutan Kota Cawang jadi Tempat Kumpul LGBT Bukan Milik Pemprov DKI, Ternyata Ini Pemiliknya
Hutan Kota Cawang jadi Tempat Kumpul LGBT Bukan Milik Pemprov DKI, Ternyata Ini Pemiliknya

Hutan Kota Cawang jadi Tempat Kumpul LGBT Bukan Milik Pemprov DKI

Baca Selengkapnya
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam

Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Selengkapnya
Hutan Kota UKI Bakal Ditertibkan Usai Jadi Sarang LGBT
Hutan Kota UKI Bakal Ditertibkan Usai Jadi Sarang LGBT

Jika ada kaum LGBT yang terjaring dalam operasi Satpol PP, maka mereka akan dibina di Dinas Sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Kontes Kecantikan Transgender di Hotel Orchardz Sawah Besar
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana Kontes Kecantikan Transgender di Hotel Orchardz Sawah Besar

Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan kontes kecantikan transgender di Hotel Orchardz di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Keras Sentil Jaksa, Polisi & KPK, Minta Tak Lagi Permainkan Hukum!
VIDEO: Jokowi Keras Sentil Jaksa, Polisi & KPK, Minta Tak Lagi Permainkan Hukum!

Presiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!

Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Sorot Polisi Usai Demo di Semarang & Makassar Ricuh, Ada Dugaan Kekerasaan & Pakai Gas Air Mata
Komnas HAM Sorot Polisi Usai Demo di Semarang & Makassar Ricuh, Ada Dugaan Kekerasaan & Pakai Gas Air Mata

Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.

Baca Selengkapnya