Usai Tonton Film Porno Pasangan Gay, Pemuda 20 Tahun Sodomi Bocah
Merdeka.com - Pemuda umur 20 tahun yang bekerja sebagai cleaning service sekolah ini tega menyodomi bocah 7 tahun, ARH. Dia mengaku terangsang setelah menonton film porno pasangan gay.
Aksi ARH ini diceritakannya dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/1). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ini, ia mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Slamet Riadi ini, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengakui, jika melakukan sodomi tersebut setelah sebelumnya sempat menonton film porno.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Saat itu korban sedang buang air kecil di toilet sekolah. Pada saat yang sama, terdakwa sedang membersihkan toilet. Terdakwa pun langsung membekap korban dan melakukan pencabulan di toilet sekolah," ujar Jaksa Penuntut Umum Samsu J Effendi seusai sidang.
Peristiwa tersebut baru ketahuan orangtua korban, setelah mengetahui ada keluhan sang anak. Saat didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya.
"Pengakuan terdakwa ini sudah sesuai dengan dakwaan. Keterangan terdakwa dan saksi-saksi yang pernah hadir dalam persidangan pun saling berkesesuaian. Pekan depan agendanya tuntutan saja," tambahnya.
Terkait dengab kasus ini, ia pun dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaNamun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaSebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, sekelompok pemuda menantang korban mengeluarkan kemaluannya untuk onani.
Baca SelengkapnyaPelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca Selengkapnya