UU TNI bisa jadi dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab
Merdeka.com - Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan tidak membutuhkan lagi payung hukum. Dasar hukum pasukan itu diatur dalam Undang-undang TNI.
"Banyak yang bertanya, apakah perlu payung hukum? Tidak. kenapa karena payung hukumnya cukup UU TNI," kata Supiadin di Resto Warung Daun, Cikini. Jakarta, Sabtu (19/5).
Supiadin menganggap Koopsusgab ini sama seperti satgas pangan untuk menghadapi krisis pangan. Sehingga, keberadaan Koopsusgab ini sebagai bentuk kewaspadaan TNI dalam membantu menanggulangi aksi terorisme.
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa tujuan dari perombakan struktur di TNI? Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi. Dalam rangka persiapan 25 perwira tinggi (pati) TNI yang akan memasuki masa pensiun.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Siapa yang memimpin Kopassus? Saksikan Video ini: Komandan Jenderal Baru Korps baret Merah
"Jadi intinya Koopsusgab ini dibentuk dalam rangka wujud kewaspadaan dan kesiapsiagaan TNI menghadapi ancaman terorisme yang semakin masif," tegasnya.
Politikus Partai NasDem ini mengklaim, keberadaan Koopsusgab ini bukan untuk mengambil alih tugas Polri dalam memberantas terorisme. Dia menyebut kewenangan Koopsusgab dalam memerangi teroris tidak akan tumpang tindih dengan Polri.
"Tapi sekali lagi keberadaan Koopsusgab tidak untuk mengambil alih tugas Polri apalagi intervensi tapi sepenuhnya dalam proporsional professional," klaimnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaTNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaKetakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca SelengkapnyaJenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaWacana angkatan siber kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca Selengkapnya