Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyita peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal. Penindakan sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 152/PMK.010/2019 tentang kenaikan tarif cukai. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Hasil temuan, banyak barang ilegal dijual melalui aplikasi jual beli online.
Baca juga:
Ada Kenaikan Cukai, Pemerintah Diingatkan Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Penjualan Lesu, Asosiasi Rokok Duga Daya Beli Masyarakat Turun
Penyederhanaan Tarif Cukai Disebut Bisa Picu Peredaran Rokok Ilegal
Dampak Cukai Naik Tinggi, Pemerintah Harus Waspadai Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Aceh Amankan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2019