Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Obstruction of Justice Irfan Widianto dengan penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan. Menurut jaksa, Irfan merupakan penyidik Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi rekannya. Namun malah ikut terjerumus kasus penghilangan barang bukti.
Meski begitu, jaksa punya alasan meringankan hukuman untuk terdakwa Irfan. Menurut Jaksa, Irfan merupakan penerima Adi Makayasa dan masih muda. Sehingga bisa memperbaiki diri.
Baca juga:
VIDEO: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun PenJara Kasus Rusak CCTV Atas Perintah Sambo
VIDEO: Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara Perusakan CCTV
Jaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Jeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal