Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahaya tindak pidana pencucian uang lebih bahaya dari korupsi. Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan Menkeu Sri Mulyani dan PPATK terkait heboh transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Terkait temuan Rp300 triliun, Mahfud menjelaskan transaksi janggal tersebut adalah dugaan pencucian uang. Transaksi itu melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak luar.