Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Salah satunya jasa pendidikan. Pemerintah juga akan menerapkan terhadap barang-barang kebutuhan pokok atau sembako. Otomatis biaya pendidikan dan kebutuhan pokok akan makin mahal. Di tengah kondisi sulit kebijakan itu akan membuat rakyat makin menjerit.
Presiden Jokowi, saat memberikan bantuan sosial di Sukoharjo, blak-blakan alasan harga pangan mahal dan pemberian bansos oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi pun curhat kerap dimarahi emak-emak di pasar
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
Baca SelengkapnyaPadahal, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif akan berdampak pada penjualan.
Baca SelengkapnyaWacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buntut naiknya uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa 21 Mei 2024
Baca SelengkapnyaMegawati menyinggung soal kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri
Baca SelengkapnyaAnies mencoba membaca satu persatu keluhan warga tersebut dengan Bahasa Sasak.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diprediksi bakal semakin menekan kemampuan dan daya beli kelas menengah.
Baca Selengkapnya