Viral Aniaya Bocah 7 Tahun, Pria di Karawang Masuk Bui
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial SJ (45). Dia diringkus karena menganiaya seorang anak berusia 7 tahun.
SJ ditangkap setelah video penganiayaan itu beredar luas di media sosial. Dalam video itu, pelaku menyeret dan memukul korban.
"Terkait dengan video yang viral dan cukup menghebohkan di mana pelaku menganiaya seorang anak. Pelaku kita amankan di rumahnya," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (27/7).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Rama mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di sekitar rumah tersangka dan korban di Karawang Wetan, Karawang Barat pada Minggu (25/7). Pelaku mengaku menganiaya korban karena tidak terima diejek. Pelaku geram sehingga meluapkan kekesalan terhadap korban dengan menganiayanya.
"Dan atas perbuatan pelaku si anak mengalami beberapa luka lebam karena dianiaya. Pelaku diduga kuat melakukan kekerasan fisik, hasil visum luka memar bagian mata sebelah kiri, memar bagian lutut karena korban diseret," ujar Rama.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman CCTV. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku melakukan kekerasan kepada bayi 7 bulan itu karena gemas.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaTersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaYakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca Selengkapnya