Viral Jadi Sopir Angkot, Bule AS Diserahkan ke Imigrasi Denpasar
Merdeka.com - Polresta Denpasar menyerahkan Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS), Mell Jared Brendan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (14/6) malam. Pria ini sebelumya ditangkap karena mengemudikan angkutan kota atau angkot.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menerima langsung penyerahan WN AS itu. "Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing atas nama Mell Jared Brendan. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.
"Seusai menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Sementara, Kasi Humas AKP Ketut Sukadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Jared Brendan Mell mengaku sudah sering berkunjung ke Bali semenjak tahun 2006.
"Dalam rangka liburan dan bermain surfing dan setelah dilakukan pengecekan terhadap surat izin mengemudi yang dimiliki hanya SIM A biasa bukan SIM A umum," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, sesuai identitas, Jared Brendan Mell tinggal di sebuah vila di seputaran Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Terhadap perbuatan yang bersangkutan dikenakan Pasal 28, Ayat (4) jo Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jared Bredan Mell ditilang Polresta Denpasar, karena nekat mengendarai angkot. Bule ini juga sempat viral di media sosial (Medsos), karena terekam mengendarai angkot dan sering berseliweran di jalanan Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, bule ini mengaku angkot itu dipinjam dari temannya.
"Karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata Sukadi, Selasa (13/6).
Bule ini diketahui ditilang pada Senin (12/6) kemarin sekitar pukul 13.05 Wita. Saat itu, 8 personel Satlantas Polresta Denpasar sedang melaksanakan pengaturan di simpang Jalan Sunset Road - Imam Bonjol, Denpasar.
Mereka mendapati angkot biru yang sempat viral di medsos yang dikemudikan WNA. Pengejaran dilakukan, namun petugas sempat kehilangan jejak di Simpang Dewa Ruci, Kuta.
Angkot itu akhirnya ditemukan dan dihentikan di selatan Patung Tahura, Denpasar. "Selanjutnya, anggota kepolisian mengecek kendaraan angkot itu dan setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata benar dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 1892 BT dan pengemudinya adalah WNA," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPasangan bule ini emosi karena disetop tak menggunakan helm. Dia juga coba kabur saat diberhentikan.
Baca SelengkapnyaAngkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan sebenarnya video tersebut adalah video lama dan kejadiannya sekitar satu tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaViral bule dengan pedenya masuk jalan tol di Makassar sampai disorot warganet. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif WN Inggris nekat mencuri truk dan menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan petugas, kepala WNA bule ini mengalami luka-luka.
Baca Selengkapnya