Viral Keluarga Korban Tuding Pelaku Asusila di Samarinda Dibebaskan, Ini Kata Polisi
Merdeka.com - Keluarga balita korban dugaan perbuatan asusila mendatangi Polsek Palaran di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (30/8). Mereka menuding pelaku dibebaskan, namun polisi membantahnya.
Video kedatangan keluarga balita yang memprotes Polsek Palaran itu tersebar melalui Facebook. Video berdurasi 23 menit itu pun menjadi viral di media sosial.
Perwakilan keluarga yang mendampingi ibu kandung balita korban asusila itu bersuara lantang mempertanyakan alasan tiga polisi di video itu membebaskan pelaku asusila yang diketahui berusia 13 tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Kenapa polisi mengancam keluarga buron? 'Ancaman itu sudah kami sampaikan ke keluarga agar turut membantu polisi menangkap para pelaku,' jelas Umi.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
"Kalau sampai dibebaskan, mau saya dipenjara, saya tidak jamin nyawanya (pelaku)," kata wanita dalam dalam salinan video yang didapat merdeka.com, Rabu (31/8).
Pergoki Pelaku Dibawa Keluarga
Merdeka.com mengklarifikasi video itu ke keluarga korban yang datang siang hari ini ke Polresta Samarinda. Mereka mengadukan penyidik Polsek Palaran yang menangani kasus itu ke Propam Polresta Samarinda sekaligus mempertanyakan alasan polisi membebaskan pelaku asusila setelah diamankan.
"Tanpa sepengetahuan kami sebagai keluarga korban," kata seorang ibu mewakili keluarga korban.
Ibu itu menerangkan, korban usia balita diduga disetubuhi pelaku hari Senin (29/8) saat rumah pelaku sedang sepi. Dugaan itu sudah diperkuat visum rumah sakit Selasa (30/8) kemarin dan laporan ke Polsek Palaran dengan tanda bukti lapor No : TBL/18/VIII/2022/Kaltim/RestaSMD/ Sek Palaran tertanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatangani Kepala SPK Aiptu Untung Sarosa.
Seusai visum, keluarga kembali ke Polsek Palaran. Mereka memergoki pelaku hendak dibonceng keluarganya meninggalkan Polsek Palaran. Namun, pelaku anak itu dibawa masuk kembali ke Polsek Palaran.
"Kami ke Polsek datang, lihat pelaku kok sudah di luar dengan keluarganya? Bagaimana tidak histeris? Padahal kami lagi visum. Apa gunanya kami lapor?" kata wanita itu.
"Kalau kami diberi penjelasan dari awal bahwa kepolisian tidak bisa menahan pelaku karena anak bawah umur, mungkin kami bisa paham. Tapi ini tidak ada informasinya ke kami dari polisi sejak awal," ujar wanita itu.
Penjelasan Polisi
Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus membantah membebaskan pelaku yang menurutnya sudah berstatus tersangka. Anak tersebut kini berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Dinas Sosial Kaltim karena kepolisian tidak menahannya di Polsek Palaran mengingat aturan perlindungan anak.
Tri memastikan kasus itu terus berlanjut sesuai laporan polisi yang diterima. Ditanya lebih jauh ada tidaknya prosedur yang dilewatkan kepolisian, agar semestinya lebih awal memberitahukan keluarga korban perihal tersangka anak diamankan di tempat lain, Tri mengungkapkan jawabannya.
"Kalau kemarin, saya panggil lagi Kanit-nya. Ya paham. Iya nanti kita cek kembali kepada personel ya," ujar Tri.
Ketua TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim Rina Zainun bersama timnya mendampingi keluarga korban saat mengadu ke Seksi Propam Polresta Samarinda. Dia memastikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga korban.
"Iya. Kami melihat ada kejanggalan prosedural dari proses penanganan kasus ini di Polsek Palaran," kata Rina kepada merdeka.com seraya juga memastikan tersangka anak itu berada di LPKS.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Aksi Bullying Remaja di Pasar Kindang Bulukumba, Polisi Amankan 2 Pelaku
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaSupriansa menyebut kasus tewasnya Bayu Adhitiyawan sangat janggal.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial RZ (13), ZS (14), KD (13) dan AI (14).
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnya