Visa umrah Rizieq habis 12 Juni, mau pulang asal tak ditahan polisi
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat ini masih berada di Arab Saudi meski Polda Metro Jaya telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berbau pornografi bersama Firza Husein. Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggie Sudjana mengatakan selama di Arab Saudi, Rizieq menggunakan visa umrah yang berjangka waktu selama 30 hari.
Masa berlakunya pun akan segera habis. Meski tak dapat memastikan, Eggie menyebutkan ada kemungkinan besar kliennya bakal pulang ke Indonesia.
"Visa umrah, habisnya tanggal 17 Ramadhan (12 Juni) nanti," kata Eggie di kantornya, Jl Tanah Abang III, Jakarta, Kamis (1/6).
-
Kenapa Ririe Fairuz pergi umrah? Tentu saja mengunjungi tanah suci sangat menenangkan hati. Semua orang beragama Islam pasti selalu ingin datang ke tanah suci, hal itu juga dirasakan oleh Ririe Fairus.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Kapan Ririe Fairuz pergi umrah? Pasca bercerai dengan Ayus pada tahun 2021, Ririe Fairus menjalani ibadah umrah di tahun 2022.
-
Kenapa Reza Rahadian pergi umroh? Sebagai satu-satunya muslim dalam keluarganya, Reza tampak antusias menjalani ibadah tersebut.
-
Bagaimana Pak Rohmat bisa berangkat haji? Diawali dari niat tersebut, mereka mampu melunasi talangan haji berkat kegigihan dalam menabung.
Eggie lantas menanyakan kapan kepastian Rizieq pulang. Saat ditanya, Rizieq menjawab mau pulang asal polisi berjanji tak akan melakukan penahanan.
"Saya bilang 'oke', Habib pulang dengan catatan pihak kepolisian, menjamin (Habib) tidak ditahan, kalau dimintai keterangan, kami oke," katanya.
Setelah Rizieq pulang, Eggie berharap kepolisian dapat mengabulkan keinginan untuk melakukan gelar perkara. Menurut Eggie, gelar perkara dapat dilakukan karena mengacu Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Eggie menyebut gelar perkara dapat dikabulkan karena ada komplain atas kasus ini dari pihak berperkara atau penasihat hukumnya. Maka, gelar perkara masuk kategori gelar perkara khusus.
"Kalau mau gelar perkara dong," ujarnya.
Tak hanya itu, Eggie meminta jaminan dari Presiden Joko Widodo agar dapat menjamin jika kliennya pulang tak akan ditahan.
"Kita minta Presiden tolong berikan jaminan pada Habib untuk pulang tidak ditahan, kami siap gelar perkara menurut ilmu hukum," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca Selengkapnya