Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wawan Akui Pernah Beri Uang ke Kalapas Sukamiskin

Wawan Akui Pernah Beri Uang ke Kalapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardhana. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyanggah memberikan sejumlah uang untuk mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Meski demikian, dia mengaku pernah membantu biaya perbaikan mobil Wahid Husen mogok di luar kota.

Hal itu Wawan ungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/1).

Suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany ini mengatakan, pemberian uang diberikan melalui asistennya, Ari Arifin kepada ajudan Wahid Husen, yakni Hendry Saputra.

"Wahid Husen pernah diberi uang?" ujar Hakim.

"Tidak pernah," timpal Wawan.

"Kalau melalui Ari Arifin? (mantan napi Lapas Sukamiskin yang jadi asistennya)" kata Hakim lagi.

"Pernah sekali. Untuk perbaikan mobil. Karena mobilnya mogok. Ari terus minta, saya kasih Rp 15 juta," katan Wawan.

Di singgung mengenai pemberian uang itu berkaitan dengan kemudahannya keluar masuk dan fasilitas mewah dalam Lapas, Wawan menampiknya dengan tegas. Bantuan itu murni karena ia ingin membantu.

"Kasihan kan lagi di luar kota, mobilnya mogok," ucapnya.

Apa yang disampaikan Wawan tersebut berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan kepada Wahid Husen. Dalam BAP menyatakan bahwa atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas tersebut, Wawan kerap memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen yang sebagian besar diterima melalui ajudannya, Hendry Saputra, antara lain sebagai berikut :

a. Pada tanggal 25 April 2018 sebesar satu juta rupiah untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah

b. Pada tanggal 26 April 2018 sebesar satu juta rupiah untuk membayar makanan Kambing Kairo

c. Pada tanggal 30 April 2018 sebesar tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah untuk membayar makanan sate Haris

d. Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa

e. Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar dua puluh juta rupiah

f. Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar empat juta tujuh ratus ribu rupiah untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah

g. Pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar satu juta rupiah untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar dua juta rupiah untuk membeli parsel

h. Pada tanggal 11 Juni 2018 sebesar dua juta rupiah untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta

i. Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Cirebon

j. Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar dua puluh juta rupiah

Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali.

Antara lain pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten, padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari.

Selain itu, terdakwa Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar Lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.

Padahal Terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan untuk menginap di luar Lapas, yakni dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri (staf keperawatan Lapas Sukamiskin) tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.

Sesampai di parkiran rumah sakit Hermina, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin (mantan napi/Asisten Wawan) yang telah menunggunya danselanjutnya pergi menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah di jalan Suralaya IV Bandung.

Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini
Resmi jadi Tersangka Suap, Kabasarnas Diduga Langgar Pasal Ini

Kini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang 'Dana Komando' Melalui Anak Buahnya
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang 'Dana Komando' Melalui Anak Buahnya

Henri mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang
VIDEO: Pengakuan Mantan Ajudan SYL Serahkan Tas Isi Dolar ke Ajudan Firli di Sidang

Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya