WN Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Akhirnya Diusir dari Indonesia
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memulangkan pria asal Australia yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Bandung. Pemulangan atau deportasi terhadap pria berinisial MB (47) dilakukan pada Jumat malam (5/5) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta M. Tito Andrianto menerangkan, pria asing tersebut dipulangkan menggunakan pesawat Qantas Airways QF40 rute Jakarta-Melbourne.
"Benar semalam," ungkap Tito dikonfirmasi, Sabtu (6/5).
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang menangkap 37 warga Makassar di Madinah? Sebanyak 37 orang warga Kota Makassar diamankan Askar, polisi Arab Saudi karena coba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji.Tiga puluh tujuh orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji.
Dia menegaskan pemulangan WNA tersebut telah sesuai dengan kewenangan Kantor Keimigrasian berdasarkan pasal 75 nomor 6 tahun 2011 tentang Undang-Undang Keimigrasian.
"Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang berada di Indonesia, yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Tidak hanya pemulangan, MB juga disanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hasil koordinasi dengan kepolisian bandung, MB bermasalah hukum," jelas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaSeorang WN Australia berinisial LAK (43) menjadi korban penusukan di Fox & Rabbit Bar and Restaurant, Kuta, Badung, Bali. Pelaku rekannya sesama WN Australia.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap polisi saat akan kembali terbang ke Papua.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca Selengkapnya