WNI Penipu Putri Arab Lolowah Mantan Karyawan Ibu dan Anak
Merdeka.com - Polisi menangkap EAH alias Eka, pelaku penipuan putri dari Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Polisi hingga kini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EMC alias Evie yang tak lain ibu Eka.
"EMC itu adalah ibunya. Yang di mana si ibu itu penerima semua uang dari korban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Menurut Argo, kedua pelaku tidak kooperatif selama penyelidikan. Kedua pelaku tak memenuhi pemanggilan saat diperiksa terkait kasus penipuan investasi senilai kurang lebih setengah miliar ini.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
"Dipanggil nggak datang. Setelah penyidikan dipanggil lagi nggak datang. Tidak ada respon. Sampai kita titipkan (surat pemanggilan) ke tetangga," ujar Argo.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan tersangka EAH dan melakukan penahanan pada 29 Januari 2020. Dia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, namun tidak sedang bersama ibunya.
"Tersangka berpindah-pindah lokasinya, makanya kita agak kesulitan dan lama ditemukan," kata Argo.
Pelaku Mantan Karyawan Perusahaan Korban di Malaysia
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Priyantoro mengatakan, pelaku pernah menjadi karyawan dalam bisnis yang digeluti korban. Pelaku pernah menjadi karyawan perusahaan korban di Malaysia.
"Arab itu punya usaha di Malaysia. Kebetulan pelaku ini karyawan di situ," kata Endar.
Menurut Endar, hubungan itulah yang membuat pelaku dapat masuk dan menawarkan investasi tanah berikut properti di Bali kepada Lolowah. "Karena mungkin sudah kenal akhirnya menawarkan investasi," jelas dia.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami kedekatan antara pelaku dan korban lewat satu tersangka berinisial EAH alias Eka yang berhasil ditangkap di Jakarta.
"Proses komunikasi investasi menggunakan bahasa inggris," tandas Endar.
Putri Arab Lolowah Tertipu Investasi Rp 512 Miliar
Sebelumnya, putri dari Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membeli sebidang tanah dan properti villa di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp 512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
"Laporan polisi bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya," tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa 28 Januari 2020.
Menurut Ferdy, laporan tersebut berisikan dugaan pelanggaran pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang.
Dalam runut kronologi, sejak 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018, korban telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar 36 juta USD untuk pembelian tanah, juga pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Namun sampai dengan tahun 2018, pembangunan belum selesai," jelas dia.
Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih terkait bangunan yang sudah didirikan, nilai Villa Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik sekitar Rp 37 miliar lebih.
"Nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Ferdy.
Lebih jauh, hingga saat ini tanah dan villa yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama atas perusahaan PT Eastern Kayan.
Tidak berhenti di situ, pada Maret 2018, EMC juga menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan luas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500 ribu USD kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," Ferdy menandaskan.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaLaporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.
Baca SelengkapnyaTotal sudah lima tersangka ditangkap polisi terkait kasus penipuan tersebut.
Baca SelengkapnyaBukan Selegram, Ternyata Ini Sosok Pegiat Media Sosial yang Ditangkap Polisi Arab Saudi
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari keluarga Gonzalo Alghazali.
Baca SelengkapnyaKapolri perintahkan anggotanya untuk membebaskan ibu yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaKini, keluarga si kembar Rihana-Rihani juga menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaAyah tersangka kasus penjualan gelar habib palsu Janes Meliank, Sobri disebut sebagai habib.
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaRabithah Alawiyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya
Baca Selengkapnya