YLBHI Soroti Warga Miskin Minim Bantuan Hukum Sepanjang 2023
YLBHI menilai komitmen pemerintah nampak dalam belum maksimalnya pelaksana bantuan hukum
Minimnya bantuan hukum bagi warga miskin.
YLBHI Soroti Warga Miskin Minim Bantuan Hukum Sepanjang 2023
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta), menggarisbawahi beberapa catatan hukum di sepanjang tahun 2023, salah satunya berkaitan dengan minimnya bantuan hukum bagi warga miskin.
“Komitmen pemerintah nampak dalam belum maksimalnya pelaksana bantuan hukum yang sampai hari ini hanya mencakup 619 LBH/OBH dan dengan anggaran hanya Rp56.365.320.000 per tahunnya untuk seluruh Indonesia,”
ujar Ketua YLBHI M. Isnur dalam keterangan pers, Rabu (27/12).
Di sisi lain, kepolisian menindak 276.507 kasus kejahatan (crime total atau CT) pada 2022.
Namun, hanya 72,38 persen atau sebanyak 200.147 kasus yang telah selesai ditangani (crime clearance atau CC).
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada tahun 2023, terdapat 10.841 kasus pidana yang ditangani oleh OBH/LBH di seluruh Indonesia.
Setengah dari jumlah tersebut, yaitu sekitar 5.345 kasus, merupakan kasus narkotika. Rata-rata, angka penindakan pidana minimal mencapai 200-250 ribu.
Maka dari itu, baik YLBHI maupun Asperhupiki menilai bahwa anggaran untuk bantuan hukum masih kurang.
"Dengan anggaran yang hanya sebesar ini hanya bisa mendukung penanganan kasus dengan jumlah yang sangat kecil, tidak ada dukungan untuk sumber daya manusia dan juga dukungan untuk lembaga yang menangani,"
tambah M. Isnur.
merdeka.com
M. Isnur menekankan bahwa bantuan hukum merupakan perintah dan jaminan yang telah dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Bantuan hukum tidak semata-mata untuk memberikan jasa hukum bagi masyarakat, akan tetapi sekaligus diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem peradilan," jelas Isnur.
Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Akses terhadap Keadilan pada tahun 2019 dan 2021, pendampingan hukum diyakini berperan dalam akses keadilan di Indonesia.
"Riset LBH-YLBHI menemukan bahwa bantuan hukum hanya didapatkan oleh 10-20 persen orang-orang yang berhadapan dengan hukum dan/atau menjadi tersangka/terdakwa," pungkas Isnur.