Baleg DPR akan kaji rangkap jabatan OSO lewat UU MD3
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari DPD terkait revisi UU MD3. Namun, usulan dari DPD tersebut bisa dibahas dan ditindaklanjuti setelah adanya kesepakatan DPR dan pemerintah.
"Seluruh masukan sudah kami dengar dengan seksama dan kami terima. Akan jadi pertimbangan ketika kami membahas UU MD3," kata Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Sebab, kata dia, poin-poin usulan dari DPD itu tidak masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Totok juga membantah ada fraksi partai yang mengusulkan larangan anggota DPD dari partai politik.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Menurutnya, usulan syarat anggota DPD dari unsur non-parpol lebih baik dumasukkan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu bukan di UU MD3.
"Ya memang di UU pemilu tempatnya, tidak di MD3," terang Totok.
Polemik rangkap jabatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD sekaligus Wakil Ketua MPR tengah menjadi sorotan. Pihaknya akan mengkaji aturan rangkap jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) itu apakah sudah masuk dalam UU MD3 atau tidak.
"Nanti kita kaji apakah sudah masuk UU MD3 atau belum," ucap Totok.
Sejauh ini, politisi PAN itu menegaskan, revisi UU MD3 dilakukan secara terbatas hanya untuk menambah satu lagi kursi pimpinan DPR dari PDIP.
"Tapi yang jelas perubahan ini adalah perubahan terbatas karena kita akan memasukkan penambahan pimpinan dari unsur partai yang sudah disepakati scara politis agar situasi politik kita semakin kondusif sampai pemilu 2019," tegasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya