Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Balon independen tak lolos, bupati petahana tanpa lawan di Pilkada Deli Serdang

Balon independen tak lolos, bupati petahana tanpa lawan di Pilkada Deli Serdang Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jalan bupati petahana Deli Serdang, Ashari Tambunan, untuk kembali berkuasa di kabupaten itu semakin mulus. Dua bakal calon independen yang menantangnya pada Pilkada 2018 kemungkinan tidak dapat bertarung karena pencalonannya ditolak.

KPU Deli Serdang menyatakan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin, tidak memenuhi syarat. Jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka serahkan tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan.

Saat verifikasi pertama, dukungan KTP kepada kedua pasangan independen itu di atas dukungan minimal, yakni 90 ribuan lebih. Sebelumnya KPU menetapkan jumlah syarat dukungan minimal 87.496 fotokopi KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dengan sebaran minimal 12 kecamatan dari 22 kecamatan di Deli Serdang.

Orang lain juga bertanya?

"Setelah diverifikasi administrasi dan faktual, pasangan Sofyan-Jamilah yang memenuhi syarat hanya 1.500-an. Untuk Mion-Zainal yang memenuhi syarat hanya 30 ribuan. Kemudian mereka diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, perbaikannya itu dua kali lipat dari syarat minimal 87 ribuan itu," kata Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Bobby Indra Prayoga, Senin (22/1).

Upaya perbaikan itu telah dilakukan kedua pasangan bakal calon. Mereka sudah menyerahkannya kepada KPU Deli Serdang. Namun, setelah diverifikasi, mereka kembali dinyatakan gagal memenuhi syarat dukungan KTP.

Setelah dilakukan penghitungan, pasangan Mion-Zainal menyerahkan147.922 fotokopi KTP pendukung. Namun yang memenuhi syarat hanya 97 ribuan. Sementara pasangan Sofyan-Jamilah menyerahkan 173.522 fotokopi pendukung. Namun setelah dihitung, hanya 110 ribuan yang sah.

"Jadi dengan jumlah segitu, sesuai hasil pleno, kedua pasangan tidak memenuhi syarat," jelas Bobby.

Sementara Sofyan Nasution mengaku sangat kecewa dengan keputusan KPU. "Kami sangat kecewa dan keberatan. KPU secara sepihak menyatakan formulir B1-KWK (formulir penyataan dukungan perseorangan) kami tidak cukup," kata Sofyan Nasution.

Meski dinyatakan tidak memenuhi syarat, kedua bakal pasangan calon masih punya harapan. Mereka dapat melakukan gugatan kepada Panwaslih Deli Serdang.

Setelah dua pasangan independen yang mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pilkada Deli Serdang diperkirakan hanya akan diikuti pasangan Ashari Tambunan-Yusuf Siregar yang diusung 11 partai politik. Ashari saat ini masih menjabat Bupati Deli Serdang.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen
Tak Penuhi Syarat, Dua Paslon Bupati Bogor Gagal Daftar Jalur Independen

Tiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Baca Selengkapnya
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024

Ada tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri

Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi

Baca Selengkapnya
4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said
4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said

Hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Pilkada Maros Masih Sepi Peminat Meski Diperpanjang, Petahana Lawan Kotak Kosong
Pendaftaran Pilkada Maros Masih Sepi Peminat Meski Diperpanjang, Petahana Lawan Kotak Kosong

Berarti hanya ada paslon Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang merupakan petahana maju di Pilkada Maros.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

Baca Selengkapnya
Silon Mati Sebelum Waktunya, Bacalon Bupati Garut Ancam Pidanakan Komisioner KPU
Silon Mati Sebelum Waktunya, Bacalon Bupati Garut Ancam Pidanakan Komisioner KPU

Calon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.

Baca Selengkapnya