Balon independen tak lolos, bupati petahana tanpa lawan di Pilkada Deli Serdang
Merdeka.com - Jalan bupati petahana Deli Serdang, Ashari Tambunan, untuk kembali berkuasa di kabupaten itu semakin mulus. Dua bakal calon independen yang menantangnya pada Pilkada 2018 kemungkinan tidak dapat bertarung karena pencalonannya ditolak.
KPU Deli Serdang menyatakan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin, tidak memenuhi syarat. Jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka serahkan tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan.
Saat verifikasi pertama, dukungan KTP kepada kedua pasangan independen itu di atas dukungan minimal, yakni 90 ribuan lebih. Sebelumnya KPU menetapkan jumlah syarat dukungan minimal 87.496 fotokopi KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil dengan sebaran minimal 12 kecamatan dari 22 kecamatan di Deli Serdang.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
"Setelah diverifikasi administrasi dan faktual, pasangan Sofyan-Jamilah yang memenuhi syarat hanya 1.500-an. Untuk Mion-Zainal yang memenuhi syarat hanya 30 ribuan. Kemudian mereka diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, perbaikannya itu dua kali lipat dari syarat minimal 87 ribuan itu," kata Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Bobby Indra Prayoga, Senin (22/1).
Upaya perbaikan itu telah dilakukan kedua pasangan bakal calon. Mereka sudah menyerahkannya kepada KPU Deli Serdang. Namun, setelah diverifikasi, mereka kembali dinyatakan gagal memenuhi syarat dukungan KTP.
Setelah dilakukan penghitungan, pasangan Mion-Zainal menyerahkan147.922 fotokopi KTP pendukung. Namun yang memenuhi syarat hanya 97 ribuan. Sementara pasangan Sofyan-Jamilah menyerahkan 173.522 fotokopi pendukung. Namun setelah dihitung, hanya 110 ribuan yang sah.
"Jadi dengan jumlah segitu, sesuai hasil pleno, kedua pasangan tidak memenuhi syarat," jelas Bobby.
Sementara Sofyan Nasution mengaku sangat kecewa dengan keputusan KPU. "Kami sangat kecewa dan keberatan. KPU secara sepihak menyatakan formulir B1-KWK (formulir penyataan dukungan perseorangan) kami tidak cukup," kata Sofyan Nasution.
Meski dinyatakan tidak memenuhi syarat, kedua bakal pasangan calon masih punya harapan. Mereka dapat melakukan gugatan kepada Panwaslih Deli Serdang.
Setelah dua pasangan independen yang mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pilkada Deli Serdang diperkirakan hanya akan diikuti pasangan Ashari Tambunan-Yusuf Siregar yang diusung 11 partai politik. Ashari saat ini masih menjabat Bupati Deli Serdang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaHanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Baca SelengkapnyaBerarti hanya ada paslon Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang merupakan petahana maju di Pilkada Maros.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaCalon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca Selengkapnya