Bawaslu sarankan data ulang daftar pemilih di pilkada putaran dua
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan beberapa hal pencegahan adanya pelanggaran prosedur di pilkada putaran kedua. Bawaslu merekomendasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mempertimbangkan dilaksanakan pendataan ulang daftar pemilih khususnya bagi daerah yang melaksanakan putaran kedua.
Bawaslu juga mengimbau kepada para pasangan calon yang maju di putaran kedua menggunakan saksi yang memahami prosedur pemungutan suara. "Kepada pasangan calon dan peserta pemilu itu betul-betul maksimal dalam konteks saksi memahami prosedur yang banyak sekali dalam konteks pemungutan suara," kata Koordinator Pengawasan Bawaslu, Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu RI (3/3), Jakarta.
Daniel juga menyarankan untuk pemilu-pemilu berikutnya penting sekali dilakukannya sosialisasi pendidikan kepada masyarakat. "Saya rasa sosialisasi pendidikan pemilih penting ke depannya plus juga pengawasan bersama termasuk tadi konteksnya soal sejak percetakan surat suara dimulai distribusinya juga dimonitoring, C-6 dan lain hanya, plus pelayanan di TPS," tuturnya.
-
Bagaimana cara Pantarlih melakukan pemutakhiran data pemilih? Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.
-
Bagaimana Pantarlih melakukan pemutakhiran data pemilih? Pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
-
Siapa yang mengajukan perpanjangan pendaftaran pilkada? Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
-
Kenapa diadakan pilkada serentak? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa itu Pilkada serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa arti dari pilkada serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Daniel mengatakan Bawaslu juga akan melakukan tindak pencegahan pelanggaran yang bisa terjadi di putaran kedua. Selain itu, Bawaslu juga mulai memperketat persiapan dan meminta KPU Provinsi untuk selalu berkoordinasi.
"Bawaslu akan memperketat dalam konteks persiapan. Bawaslu DKI kita minta terus lakukan koordinasi dengan KPU DKI dan Bawaslu RI bersama KPU RI akan memastikan bagaimana persiapan kawan-kawan di provinsi betul-betul maksimal dengan poin-poin yang tadi disebutkan (dugaan pelanggaran)," ucapnya.
Menurut Daniel tindak dugaan pelanggaran yang marak terjadi di pilkada serentak 2017 ini terjadi karena baik panitia ataupun pemilih tidak memahami prosedur yang seharusnya.
"Ini menyangkut prosedur yang banyak tidak dipahami sehingga akar masalahnya itu juga menyangkut soal kebijakan. Kebijakan itukan menyangkut soal bagaimana maintenance pelaksanaan di TPS karena tidak semuanya paham langsung bisa membaca menjalankannya," ungkap Daniel.
Daniel juga menegaskan bahwa hal ini adalah peringatan. Serta perbaikan untuk masa depan. "Ini peringatan dini sekaligus saran perbaikan ke depan secara resmi kami akan sampaikan," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK.
Baca SelengkapnyaPilkada kepanjangan dari pemilihan kepala daerah, ketahui pengertian dan perbedaannya dengan pemilu.
Baca SelengkapnyaPantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaCukup klik link dan lengkapi berkas untuk mengajukan keberatan kepada Bea Cukai
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnya