Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah kekalahan lagi, PDIP ajukan judicial review UU MD3 ke MK

Cegah kekalahan lagi, PDIP ajukan judicial review UU MD3 ke MK Jokowi hadiri Silaturahmi Fraksi PDIP. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan akan mengajukan judicial review atas pasal 15 ayat 2 UU MD3 tentang Pemilihan Pimpinan MPR dengan sistem paket. Menurutnya pemilihan dengan sistem paket telah mencederai amanah dari rakyat.

"Kemarin kami melalui para pemohon mengajukan judicial review atas pasal 15 ayat 2 UU MD3 yang mengatur tentang pemilihan pimpinan MPR dengan paket. Ternyata dengan sisi pemilihan pimpinan MPR secara paket, yang terjadi dalam proses pemilihan pimpinan DPR beberapa waktu yang lalu terbukti ada sekitar 207 anggota DPR yang tidak dapat menggunakan hak suara," ujar Ahmad Basarah saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakpus, Minggu (5/10).

Menurutnya dari jumlah 207 anggota DPR yang tidak dapat menggunakan hak suara tersebut, itu telah merugikan puluhan juta suara rakyat yang berada di kursi parlemen.

"Yang itu kalau dikonversikan dengan suara rakyat, ada sekitar 49 juta sekian ratus sekian lebih suara rakyat yang memberikan mandat kepada anggota DPR terpilih ternyata tidak bisa menggunakan hak konstitusionalnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, menurutnya dalam pertemuan ini Koalisi Indonesia Hebat berharap pembahasan strategi antar parpol pendukung kali ini bisa mencegah kejadian yang sama saat pemilihan pimpinan DPR kemarin.

"Hal ini jangan sampai terjadi lagi dalam pemilihan MPR RI. Dengan itu kami berharap dengan adanya judicial review atas pasal 15 ayat 2 itu MK akan segera bertindak. Karena ini sifatnya kegentingan yang memaksa," katanya.

Ahmad juga mengatakan akan meminta MK untuk melakukan sidang peninjauan atas pasal yang mengatur pimpinan DPR tersebut.

"Kita minta paling tidak MK membuat sidang pada hari Senin, sehingga kita punya lebih banyak waktu untuk merenung kembali sehingga kasus dalam pemilihan ketua DPR yang terjadi kemarin tidak terjadi lagi," ujarnya.

Ahmad meyakini bahwa MK bisa melakukan peninjauan sebijak-bijaknya terkait judicial review yang mereka ajukan.

"Oleh karena itu kami yakin para hakim MK adalah negarawan sehingga bisa memutuskan dengan sebijak-bijaknya dan penuh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
PDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran
PDIP Ingatkan Golkar Tak Ganggu Jatah Kursi DPR: Kami Ada Batas Kesabaran

PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Hitung Kekuatan Parpol Lain untuk Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
PDIP Hitung Kekuatan Parpol Lain untuk Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Basarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan

Djarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.

Baca Selengkapnya