Cegah kekalahan lagi, PDIP ajukan judicial review UU MD3 ke MK
Merdeka.com - Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan akan mengajukan judicial review atas pasal 15 ayat 2 UU MD3 tentang Pemilihan Pimpinan MPR dengan sistem paket. Menurutnya pemilihan dengan sistem paket telah mencederai amanah dari rakyat.
"Kemarin kami melalui para pemohon mengajukan judicial review atas pasal 15 ayat 2 UU MD3 yang mengatur tentang pemilihan pimpinan MPR dengan paket. Ternyata dengan sisi pemilihan pimpinan MPR secara paket, yang terjadi dalam proses pemilihan pimpinan DPR beberapa waktu yang lalu terbukti ada sekitar 207 anggota DPR yang tidak dapat menggunakan hak suara," ujar Ahmad Basarah saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakpus, Minggu (5/10).
Menurutnya dari jumlah 207 anggota DPR yang tidak dapat menggunakan hak suara tersebut, itu telah merugikan puluhan juta suara rakyat yang berada di kursi parlemen.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Siapa yang ingin diusung oleh PDIP? 'Kalau memang misalnya Pak Anies berpasangan dengan kader kami jadi wagubnya,' Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto kepada wartawan.
-
Bagaimana PDIP memenangkan pemilu? Kemenangan ini menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.Hal ini juga menegaskan bahwa visi dan misi partai ini sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Indonesia.
-
Mengapa PDIP menjadi partai pemenang? PDIP berhasil menjadi partai pemenang pemilu 2019 dengan memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat.
-
Mengapa PDIP siap menjadi oposisi? Sebab, dia menyebut PDIP sudah terbiasa bertahan dalam berbagai iklim dan dinamika politik Tanah Air.
"Yang itu kalau dikonversikan dengan suara rakyat, ada sekitar 49 juta sekian ratus sekian lebih suara rakyat yang memberikan mandat kepada anggota DPR terpilih ternyata tidak bisa menggunakan hak konstitusionalnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, menurutnya dalam pertemuan ini Koalisi Indonesia Hebat berharap pembahasan strategi antar parpol pendukung kali ini bisa mencegah kejadian yang sama saat pemilihan pimpinan DPR kemarin.
"Hal ini jangan sampai terjadi lagi dalam pemilihan MPR RI. Dengan itu kami berharap dengan adanya judicial review atas pasal 15 ayat 2 itu MK akan segera bertindak. Karena ini sifatnya kegentingan yang memaksa," katanya.
Ahmad juga mengatakan akan meminta MK untuk melakukan sidang peninjauan atas pasal yang mengatur pimpinan DPR tersebut.
"Kita minta paling tidak MK membuat sidang pada hari Senin, sehingga kita punya lebih banyak waktu untuk merenung kembali sehingga kasus dalam pemilihan ketua DPR yang terjadi kemarin tidak terjadi lagi," ujarnya.
Ahmad meyakini bahwa MK bisa melakukan peninjauan sebijak-bijaknya terkait judicial review yang mereka ajukan.
"Oleh karena itu kami yakin para hakim MK adalah negarawan sehingga bisa memutuskan dengan sebijak-bijaknya dan penuh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca Selengkapnya