Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana parpol naik, audit wajib lebih ketat

Dana parpol naik, audit wajib lebih ketat Ilustrasi Partai Politik. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai politik di Tanah Air girang mendapat angin segar. Sebab, Kementerian Keuangan menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik yang awalnya Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara. Salah satu jurus untuk mencegah terjadinya penyelewengan, audit wajib lebih ketat dilakukan.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai kenaikan dana bantuan parpol akan memberikan kemudahan bagi partai untuk menjalankan program pengembangan kaderisasi. Dia mengingatkan, kenaikan dana bantuan hanya untuk urusan kaderisasi dan tak boleh menggunakan untuk kepentingan lain di luar itu.

"Jadi kalau untuk beli mobil tidak boleh, beli gedung enggak boleh. Jadi dikhususkan untuk pembinaan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Orang lain juga bertanya?

Wakil Ketua DPR ini menegaskan, dana bagi partai politik wajib diaudit agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. Menurutnya, publik tak perlu ragu dana parpol akan diselewengkan.

"Dana ini auditable, jadi harus diaudit oleh lembaga auditor independen dan disampaikan ke KPU dan tentunya bisa dilihat di website," ujarnya.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi membantah kenaikan dana parpol ada hubungannya dengan lima isu krusial RUU Pemilu termasuk presidential threshold. Menurutnya kenaikan dana parpol dan pembahasan RUU Pemilu adalah dua hal yang berbeda.

"Enggak, ini enggak ada barter-barteran ini dua hal yang berbeda. Satu ranahnya partai politik satu ranahnya UU Pemilu. Dan wacana kenaikan Banpol ini tidak hanya sekarang sebenarnya sudah dari awal bergulirnya UU pemilu," kata Baidowi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Rabu (5/7).

Anggota Pansus RUU Pemilu ini menambahkan sebenarnya wacana menaikkan dana parpol ini sudah lama dibicarakan. Namun baru sekarang disetujui Menkeu.

Baidowi yakin dana parpol nantinya tidak akan dijadikan lahan korupsi para anggota parpol. Karena dana tersebut tetap akan diaudit dan akan dipertanggungjawabkan.

"Dan yakin tidak akan menjadi lahan korupsi. Karena dana itu tidak jatuh gelontoran, pencairannya bertahap sesuai termen," jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim bila kenaikan dana bantuan bagi partai politik dapat mencegah kader partai untuk melakukan korupsi. Menurut Fahri, kader partai yang terpilih menjadi pejabat publik, selama ini dipersepsikan mencari uang saat menjabat. Oleh karena itu, kata Fahri, negara memang harus memberikan dana besar bagi partai politik.

"Yang membuat politik rumit ini adalah ketika dia berjuang untuk uang anda pribadi dari parpol, jabatan publik milik anda pribadi. Makanya dalam sistem pembiayaan parpol harus dibiayai negara," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7).

Menurut Fahri, kenaikan dana bantuan bagi partai politik harus dapat diiringi dengan aturan lain. Seperti audit yang sangat ketat sehingga dana bantuan dapat diperuntukkan dengan jelas.

"Kedua, harus ada larangan partai politik minta duit ke pejabat yang naik karena mereka. Ini kan begitu jadi masalah," ujarnya.

Kenaikan dana bantuan bagi partai politik, lanjut Fahri, diperlukan karena setiap kader diwajibkan untuk mengeluarkan uang untuk ikut membiayai kegiatan partai politik. Dia mencontohkan kader partai yang menjadi Anggota DPR diminta sumbangan oleh fraksi dengan jumlah tertentu dalam membiayai kegiatan Fraksi. Tak terkecuali muncul pula persepsi yang menyebutkan sebagian partai politik mewajibkan setiap kader untuk menyerahkan uang

"Nantinya anda jadi begini, 'oh partai ini memerintahkan kita mencari uang' maka kita harus cari uang, uang mana, uang sampingan, yang begini-begini jadi lingkaran setan korupsi," ujarnya.

"Uang (untuk parpol) bukan hanya bentuk dukungan (dari negara) tapi cara memotong masuknya dana-dana haram ke partai politik," tambahnya.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya (Kemendagri) mengajukan anggaran kenaikan untuk parpol bagi yang lolos ambang batas parlemen Rp 5.400 per suara. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui Rp 1.000. Dana bantuan bagi partai politik sebelumnya Rp 108 per suara.

Agar rencana itu terealisasi dan dapat ditindaklanjuti, Kementerian Dalam Negeri melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN, Prabowo: Tiap Rupiah Harus Kita Amankan
Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN, Prabowo: Tiap Rupiah Harus Kita Amankan

Prabowo menegaskan APBN merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya
PKB Dorong PPATK Bongkar Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PKB Dorong PPATK Bongkar Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Jazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya
Aksi Mahasiswa Dukung PPATK Ungkap Transaksi Janggal di Pemilu 2024
Aksi Mahasiswa Dukung PPATK Ungkap Transaksi Janggal di Pemilu 2024

PPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan selama Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jurus Anies Berantas Korupsi: Alokasikan Dana Parpol Rp3 Triliun hingga Sahkan UU Perampasan Aset
Jurus Anies Berantas Korupsi: Alokasikan Dana Parpol Rp3 Triliun hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin bakan menaikkan anggaran dana parpol untuk cegah korupsi

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dana Kampanye Tidak Bisa Pakai Inisial Hamba Allah
Bawaslu Tegaskan Dana Kampanye Tidak Bisa Pakai Inisial Hamba Allah

Laporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.

Baca Selengkapnya
Perbaiki IPK Indonesia, Tom Lembong Sebut AMIN Bakal Kembalikan Independen KPK
Perbaiki IPK Indonesia, Tom Lembong Sebut AMIN Bakal Kembalikan Independen KPK

“Sehingga kita kembali ke Undang- undang 2002. Dengan konsekuensinya KPK kembali ke lembaga independen," kata Tom Lembong

Baca Selengkapnya