Diwarnai ketegangan, revisi UU Pilkada disahkan
Merdeka.com - Salah satu agenda dalam rapat paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun 2015-2016 adalah pengesahan revisi UU tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Meski diwarnai ketegangan yang disaksikan langsung Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Pilkada. Ketua rapat paripurna Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta agar pemerintah mencatat interupsi yang disampaikan DPR.
"Apakah perlu diputar tiap fraksi atau kita mengacu pada keputusan rapat pleno tingkat I pimpinan komisi II dan seluruh kawan-kawan Paja RUU ini. Apakah setuju langsung diambil keputusan? Setuju? Terimakasih atas persetujuannya," kata Taufik dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR RI ingatkan ke BI? Puteri pun berharap BI bisa menambah dan memperluas lokasi penukaran uang supaya semakin mempermudah masyarakat untuk menjangkaunya.'Tahun ini memang sudah ada penambahan lokasi penukaran dibanding tahun sebelumnya yang masih berjumlah 5.066 titik. Karenanya, kami harap bisa terus diperluas. Terutama pada lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,' ujar Puteri.
"Kami dari meja pimpinan sangat berterima kasih ini penting bagi kita semua. Tidak ada menang, tidak ada kalah. Harapan kami terkait apa yang menjadi pertanyaan dalam interupsi, kami berharap pemerintah untuk mencatat sebagai dokumen yang tidak terpisahkan terhadap apa yang dibahas dalam paripurna ini," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan bahwa sempat terjadi perdebatan pada pembahasan Panja RUU Pilkada dan rapat pleno tingkat I. Dia juga merinci beberapa pendapat fraksi yang berseberangan.
"Terdapat dua fraksi yakni fraksi Gerindra dan fraksi PKS yang masih memberikan catatan terhadap pasal yang mengatur ketentuan ini. Sedangkan terkait syarat dukungan pasangan calon bagi partai politik, gabungan parpol, masih terdapat 4 fraksi yang memberikan catatan yaitu, fraksi Gerindra, fraksi Partai Demokrat, fraksi PKB, dan fraksi PKS," ungkap Rambe.
Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzamil Yusuf menyampaikan ulang cacatannya yang dihimpun dari fraksi PKS. Menurutnya anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"MK menerapkan equal treatment kalau gubernur, bupati, walikota mengundurkan diri maka telah terjadi contectual treatment terhadap kepala daerah dibandingkan pejabat negara lainnya DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu equal treatment yang sama adalah seharusnya anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti," ungkapnya.
Almuzamil menegaskan bahwa jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, maka pejabat negara yaitu kepala daerah lebih memungkinkan untuk menyalahgunakan wewenang. Hal tersebut dalam konteks tegaknya Pilkada yang jurdil ketimbang anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami ingin perkuat dengan pendapat kedua mantan ketua MK. Prof Jimly mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan, seharusnya, adalah kepada pihak yang memungkinkan menimbulkan konflik kepentingan. Maka aturan itu harusnya hanya berlaku pada pns, tni dan polri. Tidak Apple to Apple jika dibandingkan dengan anggota DPR yang tidak memegang birokrasi dan juga anggaran," ujarnya.
"Prof Mahfud MD menyatakan, menguatkan argumentasi tersebut bahwa kalau mau berkarir di tengah jalan menjadi kepala daerah bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu berhenti dari jabatannya. Mestinya cukup mengajukan cuti," imbuhnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya