DPR akan Kaji Usulan Mendagri Tito Karnavian Soal Pilkada Asimetris
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun mengusulkan untuk mengubah sistem pilkada menjadi asimetris. Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai sah-sah saja ada usulan semacam itu. Namun, dia menegaskan Komisi II akan mengkaji usulan itu terlebih dahulu.
"Jadi biarkan aja itu menjadi wacana nanti kita kaji," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Doli menjelaskan, biasanya asimetris hanya dilakukan untuk otonomi daerah. Karena itu, usul Mendagri masih harus dikaji lebih dalam.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
"Soal asimetris itu juga itu secara konsepsional juga harus didudukkan dengan tepat. Biasanya soal asimetris itu soal-soal otonomi daerah buka soal pemilihan kepala daerahnya," ungkapnya.
Kaji Wacana Pilkada Asimetris
Dia melanjutkan, konsep asimetris harus didiskusikan terlebih dahulu. Sebab, masih harus dicari konsep yang sesuai untuk pilkada.
"Jadi kalaupun kita sepakat sekali lagi. Konsep atau teori asimetris itu dipergunakan dalam konteks kepilkadaan itu harus dicari dulu basisnya apa," ungkapnya.
"Nah jadi, tapi menurut saya bagus saja. Jadi biarkanlah masyarakat siapapun sekarang menyampaikan wacana dua tentang adanya perubahan atau penyempurnaan terhadap soal kepemiluan ini," sambungnya.
Ingin Sempurnakan Konsep Pilkada
Kendati demikian, Doli menegaskan pihaknya masih ingin mengkaji semua opsi sehingga bisa menyempurnakan pelaksanaan pemilu selanjutnya.
"Ekses itu bagaimana kita mengkoreksinya dan kemudian memberikan opsi-opsi yang tadi beberapa itu untuk melakukan penyempurnaan tentang pelaksanaan sistem pemilu kita kedepan," ucapnya.
Ide Pilkada Asimetris Dilempar Tito
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan evaluasi Pilkada langsung dengan sistem asimetris. Pilkada langsung dilihat dari indeks demokrasi di daerah yang hendak melakukan pemilu.
Tito mengatakan, kalau dalam evaluasi Pilkada itu ditemukan pemilihan langsung banyak negatifnya, sistem bisa diubah. Salah satunya sistem asimetris itu.
Sistem itu jika diterapkan maka ada dua sistem pemilihan kepala daerah yang akan dipakai. Sistem secara langsung akan digunakan untuk daerah dengan tingkat kedewasaan demokrasi tinggi. Artinya, daerah potensi praktik jual beli suara rendah. Misal di perkotaan.
Aspek budaya, administrasi dan lainnya tentu juga menjadi pertimbangan layak tidaknya daerah itu menggelar pilkada langsung.
Sementara, pemilihan tak langsung, menurut Tito bisa diterapkan di daerah yang tingkat kedewasaan demokrasi rendah. Artinya, daerah di mana kepala daerah terpilih karena memberikan uang atau barang kepada pemilih. Hal ini demi menghindari money politics, atau pilkada berbiaya besar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDoli mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDengan pilkada langsung, Demokrat menilai masyarakat bisa memilih pemimpin yang dekat dengan rakyat
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca Selengkapnya