DPR buka peluang revisi pasal di RUU Pesantren usai penolakan PGI
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih bisa berubah. Hal ini ia katakan terkait adanya protes dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) terkait Pasal 69 dan 70 dalam RUU tersebut.
"Pembahasan tingkat dua di komisi VIII DPR ini masih mungkin mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama oleh organisasi keagamaan terutama yang terkait dengan pendidikan keagamaan tersebut," kata Ace saat dihubungi, Minggu (28/10).
Menurutnya, masih terbuka kemungkinan DPR akan melibatkan pihak terkait untuk menyempurnakan RUU ini. Termasuk dengan mendengarkan masukan dari PGI.
-
Siapa yang akan dilibatkan dalam perombakan kurikulum? 'Dosen, pengelola, dan mahasiswa akan dibuat semakin sibuk untuk tingkatkan sesuatu yang lebih produktif, lebih humanis dan itu masuk kurikulum,' kata Prof Wihana.
-
Siapa yang terlibat dalam inisiatif ini? Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RSA UGM telah berkoordinasi dengan banyak pihak seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), dinas pariwisata, dan rumah sakit lainnya yang ada di Yogyakarta.'RSA UGM juga berinisiasi untuk membentuk Health Tourism Board yang bertugas untuk melakukan sertifikasi terkait medical tourism,' ujar Lutfhi.
-
Apa program yang digagas Syaikhu? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa saja yang hadir di Rakernas PKS? Acara tersebut dihadiri Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri, Aboe Bakar Al-Habsyi, dan Hidayat Nur Wahid.
-
Siapa yang membangun Pesantren Bumi Tanah Jawi? Cak Diqin mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Qur’an Bumi Tanah Jawi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
"Jadi pada saatnya kami akan mengundang PGI, KWI, MUI, NU, Muhamadiyah untuk membicarakan tentang membahas tentang penyelengaraan pesantren dan pendidikan keagamaan itu," ujarnya.
"Ya intinya ini masih terbuka untuk dibahas. Komisi VIII alan segera membuat Panja dan Pemerintah," sambungnya.
Terpisah, penginisiasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurizal mengatakan pihaknya akan mengakomodir dan melibatkan organisaso atau lembaga terkait dalam pembahasan RUU Pesantren.
"Kita nanti akan akomodir bagaimana format teknisnya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dimasukkan Menag dan PKB juga apalagi kita sangat menghargai tolrenasi junjung tinggi. Ada keinginan dari pendidikan gereja seperti itu ya kita garisbawahi dan akan ikut memperjuangkan. Itu kan independensi mereka juga," kata Cucun, pada wartawan, Minggu (28/10).
Cucun menjelaskan, sebenarnya RUU ini muncul melalui survei keadaan di lapangan. Hingga munculah pasal-pasal seperti yang tertera di draf RUU sekarang.
"Nah ini kan sekarang bola di pemerintah. Kalau nanti pemerintah sama mengusulkan dari PGI seperti itu kita akan menggaris bawahi dan menyetujui bagaimana supaya tetep keanekaragaman kita terjaga," ucapnya.
Diketahui, PGI keberatan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang baru saja di sahkan untuk masuk dalam UU Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengkritisi pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.
"Nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom dalam keterangan tertulisnya.
Dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Pasal 69 di ayat (1), berbunyi RUU ini mengakui Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja dan Katekisasi, masuk sebagai jalur pendidikan Kristen nonformal. Namun dua ayat berikutnya (3) dan (4) menjadi pertanyaan besar dari PGI.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.
(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPKB menyinggung program dana abadi pesantren dan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Lansia program Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan, terdapat hak konstitusi yang berbeda untuk partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaMasing-masing fraksi diminta memberi nama setelah itu dilakukan musyawarah mufakat
Baca Selengkapnya