Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habiburokhman sebut Presidential Threshold hanya untuk bagi-bagi jabatan

Habiburokhman sebut Presidential Threshold hanya untuk bagi-bagi jabatan Habiburokhman. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Presidential Threshold yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu menuai pro dan kontra. Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menjelaskan, bahwa Presidential Treshold hanya memperpanjang kontrak politik sehingga berpotensi bagi-bagi jabatan.

"Presidential Threshold jelas menabrak logika Presidensialisme, bagaimana mungkin seorang presiden dipilih berdasarkan pemilihan umum legislatif. Kondisi seperti ini akan melahirkan kontrak politik dalam hal bagi-bagi kursi, bagi-bagi jabatan, dan bagi-bagi kekuasaan," tegas Habiburokhman dalam diskusi Presidential Threshold dan Masa Depan Demokrasi, di Bangi Kopi, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10).

Dia melanjutkan, bahwa Presidential Threshold bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan pemerintahan dipimpin oleh seorang Presiden. Artinya pasal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensiil.

diskusi presidential threshold dan masa depan demokrasi

diskusi Presidential Threshold dan Masa Depan Demokrasi ©2017 Merdeka.com/Genan

"Presidential Threshold menghalangi munculnya calon-calon presiden dan bertentangan dengan multikultur Indonesia," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menerangkan bahwa Presidential Threshold menimbulkan diskriminasi kepada partai yang mengikuti Pemilu. Sebab, banyak partai baru yang belum mempunyai suara pada tahun 2014, sehingga mereka tak mempunyai modal untuk terlibat dalam Pemilu Presiden tahun 2019.

"Kalau pasal PT tidak dihapuskan maka akan terjadi diskriminasi terhadap partai-partai politik peserta pemilu. Karena prinisip konsitusi yaitu harus ada kesetaraan perlakuan terhadap partai yang sudah punya modal suara dan partai yang belum punya modal suara maka harus di perlakukan semua," tutur Refly.

"Kalau ini kan beda, pemilu 2019 dilaksanakan tapi modal lama (pemilu 2014) dipakai, sedangkan partai baru belum punya modal karena belum punya suara. Ini yang menjadi alasan saya bahwa PT dari segi konstitusi sebaiknya ketentuannya dibatalkan," tambahnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: TKN Prabowo Amini Ucapan Jokowi Presiden Boleh Memihak & Kampanye, Tapi?
VIDEO: TKN Prabowo Amini Ucapan Jokowi Presiden Boleh Memihak & Kampanye, Tapi?

Habiburokhman mengamini ucapan Jokowi mengenai Presiden boleh memihak dan mendukung pasangan Capres dan Cawapres

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Sederet Menteri Jokowi & Ketum Parpol Dorong Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Daftarnya
PDIP Ungkap Sederet Menteri Jokowi & Ketum Parpol Dorong Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Daftarnya

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala
Putusan MK Pengalaman Kepala Daerah Syarat Cawapres, Fenomena Dinasti Politik Bukan Gejala

Gugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Baca Selengkapnya
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain

Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Elite PDIP Bocorkan Daftar Menteri Dorong Jokowi Tiga Periode
VIDEO: Elite PDIP Bocorkan Daftar Menteri Dorong Jokowi Tiga Periode

Djarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.

Baca Selengkapnya