Habiburokhman sebut Presidential Threshold hanya untuk bagi-bagi jabatan
Merdeka.com - Presidential Threshold yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu menuai pro dan kontra. Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menjelaskan, bahwa Presidential Treshold hanya memperpanjang kontrak politik sehingga berpotensi bagi-bagi jabatan.
"Presidential Threshold jelas menabrak logika Presidensialisme, bagaimana mungkin seorang presiden dipilih berdasarkan pemilihan umum legislatif. Kondisi seperti ini akan melahirkan kontrak politik dalam hal bagi-bagi kursi, bagi-bagi jabatan, dan bagi-bagi kekuasaan," tegas Habiburokhman dalam diskusi Presidential Threshold dan Masa Depan Demokrasi, di Bangi Kopi, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10).
Dia melanjutkan, bahwa Presidential Threshold bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan pemerintahan dipimpin oleh seorang Presiden. Artinya pasal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensiil.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
diskusi Presidential Threshold dan Masa Depan Demokrasi ©2017 Merdeka.com/Genan
"Presidential Threshold menghalangi munculnya calon-calon presiden dan bertentangan dengan multikultur Indonesia," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menerangkan bahwa Presidential Threshold menimbulkan diskriminasi kepada partai yang mengikuti Pemilu. Sebab, banyak partai baru yang belum mempunyai suara pada tahun 2014, sehingga mereka tak mempunyai modal untuk terlibat dalam Pemilu Presiden tahun 2019.
"Kalau pasal PT tidak dihapuskan maka akan terjadi diskriminasi terhadap partai-partai politik peserta pemilu. Karena prinisip konsitusi yaitu harus ada kesetaraan perlakuan terhadap partai yang sudah punya modal suara dan partai yang belum punya modal suara maka harus di perlakukan semua," tutur Refly.
"Kalau ini kan beda, pemilu 2019 dilaksanakan tapi modal lama (pemilu 2014) dipakai, sedangkan partai baru belum punya modal karena belum punya suara. Ini yang menjadi alasan saya bahwa PT dari segi konstitusi sebaiknya ketentuannya dibatalkan," tambahnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman mengamini ucapan Jokowi mengenai Presiden boleh memihak dan mendukung pasangan Capres dan Cawapres
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaGugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaDjarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
Baca Selengkapnya