Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini daftar pelanggaran pembelian Sumber Waras oleh DKI versi DPR

Ini daftar pelanggaran pembelian Sumber Waras oleh DKI versi DPR Rumah Sakit Sumber Waras. ©2016 Merdeka.com/ronauli

Merdeka.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) komisi III DPR memaparkan pula hasil pengkajian Panja Penegakan Hukum terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Kajian tersebut sebagai bahan bandingan atas pemaparan KPK.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa hasil temuan Panja, ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. "Sudah disampaikan, ada kerugian negara," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia lantas memaparkan hasil kajian Panja.

"Sebelum penganggaran, Perda APBD, disetujui, tapi kemudian dari penjelasan dan dari keterangan yang kami dapatkan, itu dibuat kajiannya setelah Perda APBD disetujui. Jadi ini mengesankan kajian itu dibuat untuk formalitas saja," kata Arsul.

Politikus PPP tersebut berujar bahwa berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)‎ tahun 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani APBD 2014 pada 13 Agustus 2014. "Padahal di situ KUPA-nya tertanggal 14 Juli," tuturnya.

Selanjutnya, SK tim pembelian tanah memang tertanggal 8 Agustus. Tetapi berdasarkan keterangan yang masuk ke DPR, SK tersebut ditandatangani 30 Desember 2014.

"Jadi ini juga menyisakan pertanyaan apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan," ujarnya.

Kemudian berita acara konsultasi publik, tertanggal 8 Desember 2014. Tapi pelaksanaan konsultasi publiknya dilakukan tanggal 15 Desember 2014.

"Kemudian SK penetapan lokasi oleh gubernur DKI Jakarta, ditetapkan pada 19 Desember 2014. Ini dua hari setelah ditandatangani akta pelepasan hak pada tanggal 17 Desember 2014. Itu yang kami temukan," bebernya.

Sehingga kami di komisi III sementara ini melihat bahwa dari enam tahapan tersebut, pengadaan tanah untuk pembangunan, mulai perencanaan, penganggaran, ‎hingga penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah itu belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No.2 tahun 2012, Perpres 70 tahun 2012, dan Perpres 40 tahun 2014.

‎"Kalau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, maka tentu dalam konteks fungsi pengawasan, kami ingin mempertanyakannya," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sejauh ini belum ada indikasi kuat kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Maka dari itu KPK akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut program Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait hal itu.

"Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengindang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Sekjen DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Barang Bukti
Keluar Gedung KPK, Sekjen DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Barang Bukti

Indra tidak menjelaskan detail ketika ditanya tentang temuan sejumlah bukti elektronik oleh KPK

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan

Pemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK
Duduk Perkara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Senilai Rp120 Miliar Diduga Berbuntut Penggeledahan KPK

Dugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.

Baca Selengkapnya
Geledah Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Transaksi Pengadaan Rumah Dinas
Geledah Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Transaksi Pengadaan Rumah Dinas

Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya