Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Desy Ratnasari soal pengetatan syarat caleg di Pemilu 2019

Ini kata Desy Ratnasari soal pengetatan syarat caleg di Pemilu 2019 desy ratnasari. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Wacana mengenai pembatasan kalangan artis untuk menjadi caleg menuai banyak kritik. Artis senior yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari pun turut menyesalkan adanya wacana tersebut.

"Jangan mendiskreditkan profesi tertentu saja seperti artis atau budayawan yang katanya hanya mengandalkan popularitas, tapi tidak menunjukkan kinerjanya," ujar Desy dalam pesan tertulisnya, Rabu (24/8).

Desy menegaskan, artis atau budayawan memiliki kesetaraan hak yang sama untuk menjadi anggota DPR. Menurutnya, profesi apapun mempunyai hak yang sama untuk maju menjadi wakil rakyat, dengan komepetensi terbaik yang dimiliki masing-masing individu tersebut.

Mengenai soal persyaratan, artis cantik yang populer di era '90-an itu meminta, jangan sampai hal-hal yang sifatnya administratif saja yang bisa diutak-atik panitia pendaftaran.

"Lamanya seseorang terjun di dunia parpol tidak bisa menjadi indikator keberhasilan atau kualitas anggota dewan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman dengan tegas juga menolak masuknya ketentuan pembatasan caleg dari kalangan artis tersebut dalam UU Pemilu. Menurutnya, pasal-pasal dalam undang-undang hanya mengatur hal -hal terkait soal ketentuan umum.

Rambe berpendapat, mekanisme aturan soal perekrutan dari kalangan artis untuk mengikuti pemilu, sudah diatur sendiri oleh masing-masing partai politik. Sebab, setiap partai tentunya sudah memiliki kriterianya sendiri, dalam mengusung setiap kadernya untuk mengikuti pemilu.

"Itu kan sebenarnya hak partai. Karena fungsi partai itu melakukan penyaringan dan UUD menyatakan bahwa itu adalah kewenangan partai," ujar Rambe.

Pemerintah tengah menggodok draf Revisi UU Pemilu. Salah satu wacana yang berkembang, pengetatan syarat calon legislatif, yakni harus minimal satu tahun menjadi anggota partai politik. Aturan ini dinilai bisa meningkatkan kualitas caleg, tidak hanya mengandalkan popularitas saja. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
KPU Terbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK

Baca Selengkapnya