Ini kata Desy Ratnasari soal pengetatan syarat caleg di Pemilu 2019
Merdeka.com - Wacana mengenai pembatasan kalangan artis untuk menjadi caleg menuai banyak kritik. Artis senior yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Desy Ratnasari pun turut menyesalkan adanya wacana tersebut.
"Jangan mendiskreditkan profesi tertentu saja seperti artis atau budayawan yang katanya hanya mengandalkan popularitas, tapi tidak menunjukkan kinerjanya," ujar Desy dalam pesan tertulisnya, Rabu (24/8).
Desy menegaskan, artis atau budayawan memiliki kesetaraan hak yang sama untuk menjadi anggota DPR. Menurutnya, profesi apapun mempunyai hak yang sama untuk maju menjadi wakil rakyat, dengan komepetensi terbaik yang dimiliki masing-masing individu tersebut.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Bagaimana cara mendaftar jadi caleg? “Kepastian adanya empat mantan narapidana ini diketahui lewat hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan partai politik,“ kata Andang dikutip dari ANTARA pada Selasa (27/6).
-
Apa syarat usia minimum untuk jadi pemilih? Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas,
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
Mengenai soal persyaratan, artis cantik yang populer di era '90-an itu meminta, jangan sampai hal-hal yang sifatnya administratif saja yang bisa diutak-atik panitia pendaftaran.
"Lamanya seseorang terjun di dunia parpol tidak bisa menjadi indikator keberhasilan atau kualitas anggota dewan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman dengan tegas juga menolak masuknya ketentuan pembatasan caleg dari kalangan artis tersebut dalam UU Pemilu. Menurutnya, pasal-pasal dalam undang-undang hanya mengatur hal -hal terkait soal ketentuan umum.
Rambe berpendapat, mekanisme aturan soal perekrutan dari kalangan artis untuk mengikuti pemilu, sudah diatur sendiri oleh masing-masing partai politik. Sebab, setiap partai tentunya sudah memiliki kriterianya sendiri, dalam mengusung setiap kadernya untuk mengikuti pemilu.
"Itu kan sebenarnya hak partai. Karena fungsi partai itu melakukan penyaringan dan UUD menyatakan bahwa itu adalah kewenangan partai," ujar Rambe.
Pemerintah tengah menggodok draf Revisi UU Pemilu. Salah satu wacana yang berkembang, pengetatan syarat calon legislatif, yakni harus minimal satu tahun menjadi anggota partai politik. Aturan ini dinilai bisa meningkatkan kualitas caleg, tidak hanya mengandalkan popularitas saja. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaUnggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca Selengkapnya