JK yakin MK tolak gugatan Prabowo-Hatta
Merdeka.com - Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengeluarkan putusan menolak gugatan Pemilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo - Hatta. Pasalnya, JK menilai tim Prabowo-Hatta tidak memiliki bukti yang akurat.
"Sejauh yang saya lihat tadi semua alasan-alasan pemohon itu tidak ada diterima bukti-bukti diajukan Mahkamah, tidak menerimanya menjadi bukti bahwa ini terstruktur, sistematis dan masif. Dapat kita sampaikan saat ini permohonan nomor satu tidak diterima," kata JK kepada wartawan di kediamannya Jalan Brawijaya No 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Dengan begitu, kata JK, keputusan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal disahkan oleh MK.
-
Apa yang dituduhkan ke Prabowo terkait Pilpres 2014? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Kenapa opini sulit dibuktikan? Opini merupakan hasil dari pemikiran seseorang yang belum tentu kebenarannya.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Kenapa Prabowo sebut koalisi tak terbentuk? Ini daftar tamunya panjang banget, jadi harus saya sebut satu-persatu. Kalau enggak disebut koalisi tak terbentuk,' kata Prabowo, disambut tawa oleh para tamu yang hadir.
"Tentu langkah KPU efektif, Jokowi - JK menang," terangnya.
Mantan wakil presiden periode 2004-2009 ini mengajak kubu Prabowo-Hatta untuk menerima keputusan MK. Sehingga, Indonesia ke depannya akan kembali bersatu.
"Marilah kita bersatu kembali bahwa keputusan apapun, keputusan MK harus diterima maka kita harus berbesar hati. Sehingga demokrasi ada hasilnya," tandasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaHotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra beri tanggapan, terkait adanya permohonan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran dan meminta untuk melaksanakan pemilihan ulang
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca Selengkapnya