Jokowi Harus Keluarkan Perppu Agar Pilkada 2020 Ditunda
Merdeka.com - Dorongan agar KPU menunda Pilkada 2020 karena pandemi Corona atau Covid-19 kian kencang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengeluarkan Perppu penundaan Pilkada yang sedianya digelar September mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sudah waktunya pemerintah mengeluarkan Perppu. Sebab, KPU bukan pembuat undang-undang. Sehingga, perlu ada aturan hukum yang berkekuatan tetap untuk menunda penyelenggaraan Pilkada. KPU sebagai pihak penyelenggara, kata dia, perlu pegangan dalam situasi yang tak menentu karena krisis pandemi corona ini.
"Bagaimana antisipasi itu? Di UU ada mekanisme untuk antisipasinya. Salah satunya Perppu, peraturan pemerintah pengganti UU," kata Feri dalam teleconference, Minggu (29/3).
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada 2020 jadi penting? Pilkada Serentak 2020 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, meskipun dilaksanakan di tengah tantangan pandemi.
-
Apa dampak skenario tunda pemilu? Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya.
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kenapa skenario tunda pemilu jadi isu penting? Perludem memandang skenario penundaan pemilu sebagai upaya untuk mengganggu proses demokrasi di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menentang segala upaya yang dapat mengancam ketentuan demokrasi.
Feri mengatakan, saat ini ada keperluan hukum yang mendesak untuk segera dikeluarkan undang-undang. Menurutnya revisi tidak memungkinkan karena proses di DPR yang memerlukan tatap muka. Karena itu, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu.
Ditambah, UU yang ada tidak ada pegangan alternatif penyelenggaraan yang terancam karena pandemi virus corona. Selain itu, menurut Feri syarat kegentingan untuk mengeluarkan Perppu juga sudah terpenuhi.
"Karena tidak ada ayat yang berikan alternatif proses penyelenggaraan pilkada apabila terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti," kata Feri.
Selain itu, Feri menilai, KPU perlu memikirkan tahapan selanjutnya dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Sehingga butuh kepastian hukum.
"Kita perlu kepastian agar problematika ini bisa diselesaikan dan penyelenggara bisa memikirkan hal lain untuk penyelenggaraan ke depannya," kata Feri.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Sigit Pamungkas menilai, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu untuk menunda Pilkada 2020. Pertama, mencegah meluasnya penyebaran virus corona akibat tatap muka selama proses penyelenggaraan Pilkada. Kedua, KPU sebagai penyelenggara menyatakan tak mungkin menyelenggarakan Pilkada dalam situasi krisis corona.
"Ketika penyelenggara pemilu menyatakan tak mungkin lagi menjalankan pilkada. Dalam titik itu Perppu bisa dibuka untuk dikeluarkan," katanya dalam kesempatan sama.
Pilkada serentak 2020 tengah ditahan prosesnya. Sedianya KPU menjalankan beberapa proses hingga pemungutan suara pada September 2020. Namun, KPU membuka opsi agar ditunda hingga September 2021.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca Selengkapnya"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca Selengkapnya