Kata Bagir Manan, apa bijak DPR bahas RUU KUHAP cuma dua bulan
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mempertanyakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dilaksanakan DPR.
Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP yang kini berjalan mendekati dua bulan sebelum pemilu seharusnya dilakukan berhati-hati dan seksama. Bagir menilai, kedua RUU yang kini dibahas KUHAP dan KUHP akan memberikan dampak besar dalam masyarakat.
"Cuma saya katakan begini, apakah masih arif dan masih bijaksana DPR membahas RUU ini (KUHAP), sedangkan dua UU namanya saja kitab, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namanya kitab undang-undang sangat besar, apalagi KUHAP," ujarnya usai mengikuti acara pelantikan Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed di Gedung Sumarjito Purwokerto Jawa Tengah, Selasa (4/3).
-
Apa itu kitab kuning? Merujuk pada Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Bahasa apa yang digunakan dalam 'Naskah Kushan'? “Kami sudah mengerjakan 'Naskah Kushan' yang dipakai untuk mengetahui bahasa Iran Tengah yang dulu pernah ada,“ ujar penulis penelitian Svenja Bonmann, ahli bahasa di Universitas Cologne, Jerman dalam sebuah video yang diunggah pihak kampus pada 13 Juli lalu. “Dengan kata lain, kita sudah memecahkan isi naskah itu.“
Menurut dia, walau RUU ini sudah disusun dan dipersiapkan puluhan tahun, tetapi baru belakangan ini DPR membahasnya. Ia mengemukakan, dua undang-undang itu mengandung prinsip hak asasi manusia.
"Keduanya mengandung prinsip hak asasi orang, dari ketentuan undang-undang ini, orang bisa dihukum gantung, hukum mati dan bisa dipenjara. Apakah arif dan bijaksana dalam dua bulan mengejar hal seperti itu?" ujar Bagir. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSecara simbolis, buku memori kinerja tersebut diserahkan Puan kepada pimpinan sementara DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaPenggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaPembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca Selengkapnya