Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keputusan MKD pecat Ade Komarudin dinilai terburu-buru

Keputusan MKD pecat Ade Komarudin dinilai terburu-buru ade komarudin dilantik jadi ketua dpr. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menyayangkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memecat Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR. Yandri menegaskan partainya tidak turut serta menentukan sanksi sedang berujung pencopotan Akom.

"MKD untuk tegakkan keadilan kebenaran, harga marwah semua anggota DPR. Tapi kalau MKD putuskan itu PAN sayangkan. MKD sebaiknya berdiri untuk anggota DPR. Jangan MKD terkesan punya target tertentu," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut Yandri, keputusan mencopot Ade Komarudin terkesan terburu-buru sehingga menimbulkan tanda tanya agenda di belakangnya. Seharusnya MKD terlebih dulu memeriksa dan meminta keterangan Ade Komarudin. Ditambah, fraksi lain juga belum membahas secara mendalam terkait 2 kasus yang menyeret Ade Komarudin.

"Saya sayangkan itu, tak perlu ini terjadi," ucapnya.

Anggota Komisi I DPR menilai keputusan MKD tidak etis dilakukan saat ini. Pihaknya akan mempertanyakan hasil putusan itu dalam rapat paripurna dan membahas masalah ini di pleno fraksi.

"Jangan MKD jadikan cara tak elok. Kami akan tanyakan di rapur dan dibahas di pleno fraksi. Saya akan interupsi apa yang dilakukan MKD perlu terkomunikasi dengan baik ke semua anggota dewan," tegas Yandri.

Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan memberhentikan Ade Komarudin (Akom) dari jabatan Ketua DPR RI. Pemberhentian Akom ini sesuai dengan penjatuhan sanksi akumulatif, yakni sanksi ringan dan sedang atas dua kasus yang menyeret Akom. Keputusan yang diambil melalui rapat pleno tertutup MKD bersifat final dan mengikat.

Dua kasus tersebut yakni perkara persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu. Serta, laporan empat orang anggota baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fadel Muhammad Bela Bamsoet, Anggap Pemanggilan Dilakukan MKD Cacat Prosedur
Fadel Muhammad Bela Bamsoet, Anggap Pemanggilan Dilakukan MKD Cacat Prosedur

Fadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

Menurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.

Baca Selengkapnya
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan
RUU MK Dibahas Diam-Diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan

Djarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MKMK Copot Anwar Usman: Di Luar Ekspektasi Saya, Bisa Seberani Itu
Mahfud MD soal Putusan MKMK Copot Anwar Usman: Di Luar Ekspektasi Saya, Bisa Seberani Itu

Menko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Menurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

Keganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Amarah Mahfud Anggap DPR & Pemerintah Tak Sopan Ngebut Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Amarah Mahfud Anggap DPR & Pemerintah Tak Sopan Ngebut Bahas RUU Pilkada

Mahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK: 2x24 Jam Harus Sudah Diadakan Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Sidang MKMK: 2x24 Jam Harus Sudah Diadakan Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman

MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Mahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa komisioner KPU kerap menggunakan fasilitas mewah ketika tugas di daerah namun bukan untuk peruntukkannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: 'Dosa-Dosa' Anwar Usman Dibongkar Dalam Sidang MKMK hingga Berujung Dicopot dari Ketua MK
VIDEO: 'Dosa-Dosa' Anwar Usman Dibongkar Dalam Sidang MKMK hingga Berujung Dicopot dari Ketua MK

Dalam sidang dibongkar sejumlah 'dosa-dosa' Anwar selama menjadi Ketua MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Mega Meledak Lihat DPR 'Sat Set' Otak Atik RUU Pilkada Usai Putusan MK
VIDEO: Emosi Mega Meledak Lihat DPR 'Sat Set' Otak Atik RUU Pilkada Usai Putusan MK

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR

Baca Selengkapnya