Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Makassar Buka Pendaftaran Bakal Caleg 1-14 Mei 2023, Ini Syarat & Mekanismenya

KPU Makassar Buka Pendaftaran Bakal Caleg 1-14 Mei 2023, Ini Syarat & Mekanismenya Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membuka tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk DPRD Makassar. Pendaftaran dimulai besok, Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

"Khusus tanggal 1-13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. Untuk tanggal 14 Mei dibuka pukul 08.00 Wita sampai 23.59 Wita. Pengajuan berkas bertempat di Kantor KPU Kota Makassar," kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar, di Makassar, Minggu (30/4).

Mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, para calon bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.

Orang lain juga bertanya?

"Setelah semua dokumen lengkap diunggah, baru partai politik membawa dokumen fisik yang dicetak dari Silon berupa Dokumen B-Daftar Nama Bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan Partai Politik," katanya.

Gunawan menambahkan, KPU Makassar membuka "helpdesk" atau pusat informasi pencalonan untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg serta penggunaan aplikasi Silon.

"Saat ini, KPU Makassar senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memperlancar pengurusan persyaratan dokumen bacaleg, seperti kepolisian, pengadilan negeri, lapas/rutan, BNN Kota, dan Dinas Kesehatan setempat," paparnya.

Terkait bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kata dia, diwajibkan mengunggah naskah asli dukungan pada sistem Silon sejak pengumuman hingga berakhirnya masa pendaftaran.

Selain itu Silon dibuka sejak 14 April 2023 saat pengesahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Tahapan pengajuan ini, menyusul KPU RI telah membuka pendaftaran pengajuan bacaleg mulai 1-14 Mei 2023. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. Apabila ada kekurangan persyaratan maka masih ada masa perbaikan persyaratan calon mulai 26 Juni-9 Juli 2023. Demikian dikutip dari Antara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?

Baca Selengkapnya
PKB Tancap Gas, Mulai Jaring Calon Kepala Daerah di Sulsel untuk Pilkada 2024
PKB Tancap Gas, Mulai Jaring Calon Kepala Daerah di Sulsel untuk Pilkada 2024

PKB membentuk tim petunjuk teknis penjaringan calon kepala daerah di Sulsel.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB

Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.

Baca Selengkapnya
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
Perbaikan Data Persyaratan Paslon Pilkada Ditutup Malam Ini!
Perbaikan Data Persyaratan Paslon Pilkada Ditutup Malam Ini!

Wahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Semua Figur Eksternal Boleh Daftar Pilkada Jateng 2024, Tak Perlu KTA
PDIP Buka Peluang Semua Figur Eksternal Boleh Daftar Pilkada Jateng 2024, Tak Perlu KTA

DPD akan melakukan pengecekan ulang berapa jumlah pendaftar kepala daerah untuk dilaporkan ke DPP PDIP.

Baca Selengkapnya
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024
PDIP Kota Semarang Bersiap Memulai Tahapan Penjaringan Pilwalkot 2024

Penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
Ini Dua Kebijakan Progresif KPU Selama Pendaftaran Pilkada 2024
Ini Dua Kebijakan Progresif KPU Selama Pendaftaran Pilkada 2024

Surat kelengkapan pendaftaran Pilkada 2024 dapat disampaikan melalui helpdesk.

Baca Selengkapnya