KPU Medan: Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan pasien positif COVID-19 yang menjalani karantina mandiri atau di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada, 9 Desember 2020.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan M Rinaldi Khair, di Medan, Kamis, mengatakan tata cara pemungutan suara akan diatur lebih jauh di dalam PKPU yang dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh KPU RI.
"Secara umum UU memerintahkan kepada KPU untuk tetap memberikan hak pilih kepada pasien COVID-19," katanya.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Bagaimana aturan untuk memastikan kemudahan akses bagi pemilih? Pentingnya kemudahan akses bagi pemilih juga menjadi perhatian dalam Pilkada 2024. Fasilitas dan sarana yang memadai harus disediakan, seperti tempat pemungutan suara yang mudah dijangkau dan tersedia fasilitas bagi penyandang disabilitas.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Ia mengatakan, tata cara pencoblosan nantinya, pasien positif COVID-19 yang menjalani karantina mandiri akan didatangi oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di rumahnya masing-masing.
Petugas KPPS bersama pengawas akan hadir ke rumah pasien positif COVID-19 agar bisa menggunakan hak pilihnya.
"Tentu dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Makanya nanti di setiap TPS akan disediakan baju hazmat," katanya.
Sementara untuk pasien positif COVID-19 di rumah sakit, kata dia, petugas akan mendatangi pasien agar bisa menggunakan hak pilihnya.
"Nanti KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan rumah sakit untuk hal ini. Artinya dalam menjalankan tugas khusus untuk pasien positif COVID-19 kami selalu berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTapi yang hadir bisa sampai 81, 8 persen. Kami masih optimis," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca SelengkapnyaPemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaBatas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.
Baca Selengkapnya