KPU Soal Caleg Tak Lolos Verifikasi karena Gelar Haji: Namanya Syarat Harus Dipenuhi
Merdeka.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta para bakal caleg untuk memenuhi syarat yang kurang. Sebab, masih banyak caleg yang dinyatakan belum lolos karena sejumlah permasalahan.
Sebanyak 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
"Yang namanya syarat itu bukan urusan kecil atau besar, harus dipenuhi," tegas Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6).
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Bagaimana pengaruh caleg terhadap elektabilitas partai? 'Kemudian soal calegnya. Caleg kan sebagai vote gathers, seberapa kuat atau tidaknya ketokohan para caleg juga mempengaruhi dukungan terhadap partai,' tambah Hanggoro.
-
Siapa saja yang bisa dipilih di Pemilu 2024? Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
Cerita Anggota DPR Belum Penuhi Syarat Caleg karena Gelar Haji
Salah satu yang dirasakan oleh caleg petahana DPR RI dari PPP Achmad Baidowi. Alasannya gagal lolos verifikasi pertama karena urusan administrasi karena nama sebagai calon legislatif ditambah gelar haji, berbeda dengan nama di KTP.
"Apalagi yang tidak lolos hanya persoalan administratif, dan administratif tidak berat, contoh saya itu Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena nama yang saya daftarkan itu ada hajinya, karena itu minta keterangan gelar haji itu dari mana? Ini kan aneh, itu dinyatakan BMS," cerita politikus yang disapa Awiek di DPR, Jakarta, Selasa (27/6).
Lebih lagi masih ada masalah di surat kesehatan yang dilakukan berbeda dengan waktu yang diminta KPU. Awiek meminta KPU seharusnya lebih adil.
"Ini saya kira KPU harus fair ya. Yang begitu-begitu kan tidak siginifikan, masak gelar haji dipertanyakan dari mana? Sama gelar kiai haji itu ditanyakan, ini kok gelarnya ini dari mana? Dalam administrasi kependudukan tidak ada, tapi itu kan gelar umum di masyarakat Indonesia, moso kaya gitu mau ditanyakan, misalnya nama buya, TGH, yang begitu-begitu yang enggak lolos," tegas Awiek.
KPU Minta Penulisan Nama Caleg Berdasarkan KTP
Hasyim mengingatkan, KPU melihat penulisan nama hanya berdasarkan KTP. Kalau ada tambahan gelar seharusnya ada surat keterangan.
"Jadi yang dijadikan dasar penulisan nama adakah e-KTP jadi kalau ada misalkan ya ada tambahan gelar yang itu di luar e-KTP harus ada surat keterangan yang menunjukan bahwa namanya ada hajinya," ujarnya.
Hasyim meminta bakal caleg yang belum memenuhi syarat ini memberikan surat keterangan untuk dapat lolos syarat sebagai peserta pemilu.
"Maka kemudian pihak yang menerbitkan ijazah harus membuat surat keterangan bahwa nama pemegang ijazah ini sama dengan pemegang KTP yang dimaksud," tegas Hasyim.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaWahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca Selengkapnya