Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Soal Caleg Tak Lolos Verifikasi karena Gelar Haji: Namanya Syarat Harus Dipenuhi

KPU Soal Caleg Tak Lolos Verifikasi karena Gelar Haji: Namanya Syarat Harus Dipenuhi Ketua KPU Hasyim Asy'ari. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta para bakal caleg untuk memenuhi syarat yang kurang. Sebab, masih banyak caleg yang dinyatakan belum lolos karena sejumlah permasalahan.

Sebanyak 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

"Yang namanya syarat itu bukan urusan kecil atau besar, harus dipenuhi," tegas Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6).

Cerita Anggota DPR Belum Penuhi Syarat Caleg karena Gelar Haji

Salah satu yang dirasakan oleh caleg petahana DPR RI dari PPP Achmad Baidowi. Alasannya gagal lolos verifikasi pertama karena urusan administrasi karena nama sebagai calon legislatif ditambah gelar haji, berbeda dengan nama di KTP.

"Apalagi yang tidak lolos hanya persoalan administratif, dan administratif tidak berat, contoh saya itu Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena nama yang saya daftarkan itu ada hajinya, karena itu minta keterangan gelar haji itu dari mana? Ini kan aneh, itu dinyatakan BMS," cerita politikus yang disapa Awiek di DPR, Jakarta, Selasa (27/6).

Lebih lagi masih ada masalah di surat kesehatan yang dilakukan berbeda dengan waktu yang diminta KPU. Awiek meminta KPU seharusnya lebih adil.

"Ini saya kira KPU harus fair ya. Yang begitu-begitu kan tidak siginifikan, masak gelar haji dipertanyakan dari mana? Sama gelar kiai haji itu ditanyakan, ini kok gelarnya ini dari mana? Dalam administrasi kependudukan tidak ada, tapi itu kan gelar umum di masyarakat Indonesia, moso kaya gitu mau ditanyakan, misalnya nama buya, TGH, yang begitu-begitu yang enggak lolos," tegas Awiek.

KPU Minta Penulisan Nama Caleg Berdasarkan KTP

Hasyim mengingatkan, KPU melihat penulisan nama hanya berdasarkan KTP. Kalau ada tambahan gelar seharusnya ada surat keterangan.

"Jadi yang dijadikan dasar penulisan nama adakah e-KTP jadi kalau ada misalkan ya ada tambahan gelar yang itu di luar e-KTP harus ada surat keterangan yang menunjukan bahwa namanya ada hajinya," ujarnya.

Hasyim meminta bakal caleg yang belum memenuhi syarat ini memberikan surat keterangan untuk dapat lolos syarat sebagai peserta pemilu.

"Maka kemudian pihak yang menerbitkan ijazah harus membuat surat keterangan bahwa nama pemegang ijazah ini sama dengan pemegang KTP yang dimaksud," tegas Hasyim.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024

KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU

Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.

Baca Selengkapnya
Ratusan Bacaleg Batal bertarung di Pemilu Legislatif Tangerang Raya, Ini Penyebabnya
Ratusan Bacaleg Batal bertarung di Pemilu Legislatif Tangerang Raya, Ini Penyebabnya

Ratusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan

Baca Selengkapnya
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN

"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"

Baca Selengkapnya
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Masih Belum Buat LHKPN ke KPK
Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Masih Belum Buat LHKPN ke KPK

Dari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Perbaikan Data Persyaratan Paslon Pilkada Ditutup Malam Ini!
Perbaikan Data Persyaratan Paslon Pilkada Ditutup Malam Ini!

Wahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya

Hanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen

Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.

Baca Selengkapnya
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap

Adi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.

Baca Selengkapnya