Kubu Djan Faridz sebut Lulung tak punya mandat buat kesepakatan
Merdeka.com - Kubu Ketua Umum PPP Djan Faridz membatalkan secara sepihak kesepakatan dengan kubu Romahurmuziy terkait penggunaan kantor bersama. Ini lantaran Abraham Lunggana atau kerap disapa Haji Lulung tidak memiliki mandat untuk membuat kesepakatan tersebut.
"Haji Lulung tidak mendapat mandat," ujar Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat di kantor PPP, Jakarta, Selasa (2/12).
Meski demikian, Humphrey mengatakan pihaknya memahami situasi yang dihadapi Haji Lulung. Menurut dia, Haji Lulung membuat kesepakatan tersebut lantaran mendapat tekanan.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Hal itu juga menjadi dasar bagi kubu Djan Faridz membatalkan kesepakatan. "Kemudian mendapat ancaman dari banyak orang, sehingga kesepakatan itu batal demi hukum," ungkap dia.
Hal itu dibenarkan oleh Haji Lulung. Dia mengaku tidak dapat melawan lantaran kalah jumlah. "Kita hanya 30 orang, mereka 250 orang," kata dia.
Lebih lanjut, Haji Lulung mengaku telah membuat celah dalam kesepakatan tersebut. Hal itu dia tuangkan dalam salah satu butir yang membatalkan kesepakatan itu.
"Saya tulis kesepakatan ini sah hingga ada kesepakatan para elit partai," ungkap dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaPerdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaJohn menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaMenurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Baca SelengkapnyaKomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaTim hukum pasangan Prabowo-Gibran yakin permohonan kubu Ganjar dan Anies bakal ditolak majelis hakim
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya