Menteri Asman tak hadir, Pansus angket KPK tunda rapat
Merdeka.com - Pansus angket KPK memutuskan menunda rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB). Alasannya karena Menteri Asman Abnur tidak hadir.
Awalnya, Pansus ingin mendalami temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI berkaitan sumber daya manusia (SDM) di KPK. Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan rapat saat Menpan RB hadir.
Agun menjelaskan, ingin mendapat penjelasan detil terkait dugaan penyimpangan kinerja yang berakibat kerugian negara oleh pegawai KPK sesuai temuan BPK.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Sehingga kita agendakan pada pertemuan selanjutnya," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Menteri Asman Abrur mengutus Deputi SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja untuk hadir dalam rapat agar memberikan penjelasan. Agun menilai penjelasan Setiawan belum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pansus angket berkaitan temuan BPK.
Semisal saja soal ketentuan usia penyidik KPK yang harus diselaraskan dengan peraturan SDM negara yakni Kemenpan RB, bukan hanya berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Tentunya SDM tidak bisa lalu KPK buat peraturan sendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara. Nah ini, tapi ternyata jawaban Kemenpan itu hanya menyandingkan kan pegawai tetap dan PNS," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Agun, Pansus juga masih perlu penjelasan soal perbandingan pegawai tetap KPK dengan PNS. Termasuk menyangkut status dan jabatan pegawai KPK, mulai dari pegawai tetap, tidak tetap, atau dari pegawai negeri yang dipekerjakan.
"Korelasinya dengan kewenangan yang dia jalankan itu seperti apa, nanti akan kita samakan dengan temuan BPK. Katakanlah, ada hal-hal yang memang adanya ketidakpatuhan UU dan sejumlah penyimpangan tentang sistem prosedur internal," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyatakan pansus sudah dapat menggelar rapat karena izinnya telah diiteken pimpinan Dewan.
Baca SelengkapnyaPansus angket haji menunda rapat perdana hingga pekan depan
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaDewas menargetkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan rampung pekan depan
Baca SelengkapnyaSidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaCak Imin sendiri memastikan akan memenuhi panggilan KPK.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron ditunda hingga 14 Mei 2024.
Baca Selengkapnya