Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa dicueki KPU, Rano-Embay resmi gugat Pilkada Banten ke MK

Merasa dicueki KPU, Rano-Embay resmi gugat Pilkada Banten ke MK Kubu Rano Karno gelar jumpa pers minta pencoblosan ulang di Tangerang. ©2017 Merdeka.com/mitra ramadhan

Merdeka.com - Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/2) pukul 16.17 WIB.

"Keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang," ujar Ahmad Basarah, Ketua Tim Kampanye Rano-Embay.

Menurut dia, dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu 27 Februari 2017 kemarin, baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay.

Padahal, kata dia, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon.

Begitu pun, lanjut Ahmad Basarah, di Kota Tangerang. KPUD maupun Bawaslu provinsi mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara.

"Serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman) yang keduanya dapat berakibat pada pemecatan terhadap penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut," tuturnya.

Berangkat dari situasi tersebut, akhirnya pasangan Rano Embay memutuskan untuk melanjutkannya ke Mahkamah Konstitusi, karena pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano-Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub di Banten.

"Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Calon gubernur Banten Wahidin Halim minta agar Rano Karno jangan sepeti anak kecil yang tidak menerima kekalahan dalam bermain bola. Jika memang, kubu Wahidin Halim dianggap melakukan kecurangan, dia berharap Rano Karno mau menempuh sesuai dengan aturan yang ada dalam Pilkada.

"Jangan seperti anak kecil yang kalah main bola terus enggak terima. Terus menerus membuat resah masyarakat dengan menggelar konpres tentang adanya kecurangan. Harus bisa menerima kekalahan, kalau mau protes tempuh ke jalur hukum," ujar dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia

Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?

Ridwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Dua Paslon Tak Akui Rekapitulasi, Bagaimana Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta?
Dua Paslon Tak Akui Rekapitulasi, Bagaimana Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta?

Menurut KPU, hal ini tak akan mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi suara.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Belum ada penjelasan resmi alasan RIDO akhirnya tak ajukan gugatan ke MK.

Baca Selengkapnya
Hargai Upaya Gugatan Hukum, Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan
Hargai Upaya Gugatan Hukum, Edi-Rendi Minta Paslon Lain Jangan Sebar Narasi Menyesatkan

Pasangan calon nomor urut 1, Edi-Rendi menegaskan agar tidak ada pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat mencederai demokrasi.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Sejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana dkk Gugat Pilkada Banjarbaru ke MK
Denny Indrayana dkk Gugat Pilkada Banjarbaru ke MK

Gugatan ini mereka layangkan karena mengendus dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Kota Banjarbaru.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Detik-detik Saksi RIDO Walk Out saat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Jakarta
VIDEO: Panas! Detik-detik Saksi RIDO Walk Out saat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Jakarta

Saksi yang kesal, memilih keluar dari ruangan dan tidak melanjuti pemantauan hasil rekapitulasi dari KPU, pada Minggu (8/12)

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Respons KPU soal Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

KPUD Jakarta mengaku menghormati apapun sikap dari masing-masing para pasangan calon.

Baca Selengkapnya
RK-Suswono Akhirnya Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta, Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano Karno
RK-Suswono Akhirnya Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta, Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano Karno

"Pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Anies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya