Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK putus rapat konsultasi dengan KPU tak mengikat, ini tanggapan DPR

MK putus rapat konsultasi dengan KPU tak mengikat, ini tanggapan DPR Lukman Edy. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan keputusan itu, MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.

KPU memiliki kewenangan menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengaku tak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Menurutnya, meski rapat konsultasi ditiadakan, namun masih ada mekanisme rapat dengar pendapat (RDP). Ketentuan RDP tersebut telah diatur dalam UU MD3.

"KPU itu boleh membuat PKPU, tapi kan institusi RDP tetap ada. Bagi Komisi II, mungkin rapat konsultasi yang ditiadakan, sudah tidak ada lagi. Tapi RDP, itu tetap ada," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Meskipun rapat konsultasi untuk menyusun PKPU dihapuskan, kata Lukman, RDP tetap bersifat mengikat semua pihak termasuk KPU. Lukman mengklaim, putusan MK terkait uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya menghilangkan frasa konsultasi saja.

"Kalau RDP itu tidak diimplementasikan di dalam kebijakan KPU, berarti tidak menghargai lembaga DPR," tegasnya.

Kendati demikian, Lukman mengakui tidak ada aturan tertulis bahwa RDP bersifat mengikat. Akan tetapi, secara etis, pihaknya menganggap semua lembaga negara memahami eksistensi RDP yang tercantum dalam UU MD3.

"Tidak ada secara tekstual RDP harus mengikat, ini terobosan saja. Secara etis tetap lembaga negara, semua lembaga negara memahami eksistensi dari RDP. Pertimbangan menghilangkan kata konsultasi dalam UU pilkada, karena semua lembaga negara dianggap paham UU MD3," tandas Lukman.

Lukman menjelaskan, aturan bahwa hasil rapat konsultasi bersifat mengikat hanya terobosan yang dibuat DPR. Hal itu karena KPU tidak patuh terhadap masukan DPR.

"Karena UU Pilkada, rapat konsultasi mengikat, itu terobosan dalam membuat UU Pilkada. Karena kita selama ini melihat hasil RDP tidak diimplementasikan KPU, kemudian dibuat terobosan di UU Pilkada. Terobosan itu dibatalkan MK, tapi tidak menghilangkan RDP dengan lembaga KPU dalam UU MD3," tutup Lukman. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Teriak Mahfud Skak UU yang Dibuat DPR, Banyak Cacat hingga Dagang Politik
VIDEO: Teriak Mahfud Skak UU yang Dibuat DPR, Banyak Cacat hingga Dagang Politik

Mahfud mengatakan, apapun isi rapat tersebut, tetap anggota DPR yang memutuskan.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Komisi II Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa
Komisi II Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa

Rapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya