MK putus rapat konsultasi dengan KPU tak mengikat, ini tanggapan DPR
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan keputusan itu, MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.
KPU memiliki kewenangan menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengaku tak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Menurutnya, meski rapat konsultasi ditiadakan, namun masih ada mekanisme rapat dengar pendapat (RDP). Ketentuan RDP tersebut telah diatur dalam UU MD3.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
"KPU itu boleh membuat PKPU, tapi kan institusi RDP tetap ada. Bagi Komisi II, mungkin rapat konsultasi yang ditiadakan, sudah tidak ada lagi. Tapi RDP, itu tetap ada," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Meskipun rapat konsultasi untuk menyusun PKPU dihapuskan, kata Lukman, RDP tetap bersifat mengikat semua pihak termasuk KPU. Lukman mengklaim, putusan MK terkait uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya menghilangkan frasa konsultasi saja.
"Kalau RDP itu tidak diimplementasikan di dalam kebijakan KPU, berarti tidak menghargai lembaga DPR," tegasnya.
Kendati demikian, Lukman mengakui tidak ada aturan tertulis bahwa RDP bersifat mengikat. Akan tetapi, secara etis, pihaknya menganggap semua lembaga negara memahami eksistensi RDP yang tercantum dalam UU MD3.
"Tidak ada secara tekstual RDP harus mengikat, ini terobosan saja. Secara etis tetap lembaga negara, semua lembaga negara memahami eksistensi dari RDP. Pertimbangan menghilangkan kata konsultasi dalam UU pilkada, karena semua lembaga negara dianggap paham UU MD3," tandas Lukman.
Lukman menjelaskan, aturan bahwa hasil rapat konsultasi bersifat mengikat hanya terobosan yang dibuat DPR. Hal itu karena KPU tidak patuh terhadap masukan DPR.
"Karena UU Pilkada, rapat konsultasi mengikat, itu terobosan dalam membuat UU Pilkada. Karena kita selama ini melihat hasil RDP tidak diimplementasikan KPU, kemudian dibuat terobosan di UU Pilkada. Terobosan itu dibatalkan MK, tapi tidak menghilangkan RDP dengan lembaga KPU dalam UU MD3," tutup Lukman. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, apapun isi rapat tersebut, tetap anggota DPR yang memutuskan.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya