Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Gerindra: Berita Gembira bagi Demokrasi Kita

MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Gerindra: Berita Gembira bagi Demokrasi Kita Fadli Zon. Instagram Fadli Zon

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem coblos pemilu 2024 tetap terbuka. Sejumlah partai di DPR yang sebelumnya juga ingin sistem coblos terbuka menyambut baik putusan itu.

Anggota DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tertutup merupakan berita gembira untuk demokrasi Tanah Air.

Hal itu menunjukkan MK masih konsisten terhadap yurisprudensi yang telah dibuatnya dalam mengatur sistem pelaksanaan Pemilu, baik pemilihan legislatif, maupun Presiden.

"Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih," ujar Fadli kepada wartawan, Kamis (15/6).

Gerindra, katanya, sangat mengapresiasi putusan MK tersebut. Langkah itu sekaligus mengembalikan tingkat kepercayaan publik kepada MK yang tetap konsisten menjadikan sistem Pemilu sebagai ranah open legal policy. Padahal belakangan ini, kepercayaan publik kepada MK mulai menurun setelah mencuatnya kabar pemilihan legislatif secara tertutup.

"Putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem Pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem Pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup. Penentuan sistem Pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan," ujar dia.

Dia tak bisa membayangkan jika putusan MK hari ini justru berbeda yang diinginkan banyak pihak. Sebab bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan.

"Kita bersyukur hal itu tak sampai terjadi. Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya, " tutupnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras juga menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi proporsional tertutup. Partai Gerindra sejak awal mendukung sistem Pemilu proporsional terbuka, bukan tertutup.

"Tentu sebagai Ketua Gerindra Sulsel, saya sangat senang dengan keputusan itu. Saya pernah berstatement awal menganggap lucu kalau MK itu membuat menjadi tertutup," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/6).

Iwan menyebut akan menjadi aneh jika MK menyetujui sistem Pemilu proporsional tertutup. Pasalnya, sistem Pemilu proporsional terbuka berawal dari keputusan MK sebelumnya.

"Karena dulu dia (MK) yang membuat sistem terbuka, kok sekarang dia mau tutup lagi. Dasar konstitusinya mana yang benar, kan itu yang menjadi pertanyaan," tuturnya.

Reporter Magang: Alya Nurfakhira

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kata Gerindra soal 4 Hakim MK Dissenting Opinion pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah

Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya