MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Gerindra: Berita Gembira bagi Demokrasi Kita
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem coblos pemilu 2024 tetap terbuka. Sejumlah partai di DPR yang sebelumnya juga ingin sistem coblos terbuka menyambut baik putusan itu.
Anggota DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tertutup merupakan berita gembira untuk demokrasi Tanah Air.
Hal itu menunjukkan MK masih konsisten terhadap yurisprudensi yang telah dibuatnya dalam mengatur sistem pelaksanaan Pemilu, baik pemilihan legislatif, maupun Presiden.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana asas pemilu menjamin keadilan? Asas ini menjamin bahwa semua pemilih dan peserta pemilu akan mendapatkan perlakuan secara adil dan bebas dari kecurangan dari pihak mana saja dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana UU Pemilu memastikan keadilan? Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:• Mandiri• Jujur• Adil• Berkepastian Hukum• Tertib• Terbuka• Proporsional• Profesional• Akuntabel• Efektif• Efisien
"Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih," ujar Fadli kepada wartawan, Kamis (15/6).
Gerindra, katanya, sangat mengapresiasi putusan MK tersebut. Langkah itu sekaligus mengembalikan tingkat kepercayaan publik kepada MK yang tetap konsisten menjadikan sistem Pemilu sebagai ranah open legal policy. Padahal belakangan ini, kepercayaan publik kepada MK mulai menurun setelah mencuatnya kabar pemilihan legislatif secara tertutup.
"Putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem Pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem Pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup. Penentuan sistem Pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan," ujar dia.
Dia tak bisa membayangkan jika putusan MK hari ini justru berbeda yang diinginkan banyak pihak. Sebab bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan.
"Kita bersyukur hal itu tak sampai terjadi. Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya, " tutupnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras juga menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi proporsional tertutup. Partai Gerindra sejak awal mendukung sistem Pemilu proporsional terbuka, bukan tertutup.
"Tentu sebagai Ketua Gerindra Sulsel, saya sangat senang dengan keputusan itu. Saya pernah berstatement awal menganggap lucu kalau MK itu membuat menjadi tertutup," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/6).
Iwan menyebut akan menjadi aneh jika MK menyetujui sistem Pemilu proporsional tertutup. Pasalnya, sistem Pemilu proporsional terbuka berawal dari keputusan MK sebelumnya.
"Karena dulu dia (MK) yang membuat sistem terbuka, kok sekarang dia mau tutup lagi. Dasar konstitusinya mana yang benar, kan itu yang menjadi pertanyaan," tuturnya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca Selengkapnya