Pasal 73 UU MD3 dinilai cederai netralitas Polri
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, pasal 73 Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak sesuai dengan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. Menurutnya, polisi hanya menjadi alat untuk menjalankan suatu keputusan politik.
Adapun dalam Revisi MD3, pasal 73 memungkinkan DPR menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa. Bahkan ditambahkan bisa melakukan penyanderaan selama 30 hari.
Ray menilai, pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merupakan putusan politik. Sementara kepolisian bekerja dalam ranah penegakan hukum. Sehingga di sini menurutnya, ada suatu kekeliruan.
-
Kenapa DPR khawatir dengan tindakan polisi? 'Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan.'
-
Bagaimana DPR berharap Polri bekerja? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Kenapa DPR mengapresiasi Polri? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan netralitas para pihak yang dilibatkan? 'Karena betul-betul dilibatkan langsung pada tiap prosesnya. Namun yang perlu dipastikan juga adalah terkait SOP, harus clear dan seragam. Ini demi meminimalisir potensi adanya kejadian-kejadian tidak netral nantinya. Jadi kalau dengan dilibatkan malah jadi tak netral, nanti kita sanksi keras,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (6/11).
"Pertanyaannya kesalahan hukum apa yang dilakukan yang bersangkutan sehingga dijemput oleh polisi. Kalau tidak datang ke DPR memang kriminal? Apakah putusan mendatangkan itu keputusan hukum? Apa keputusan politik?" ujar Ray di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
DPR, kata Ray, seharusnya menggunakan jasa kepolisian lewat permintaan kepada pengadilan. Melalui mekanisme ini maka putusan berupa putusan hukum. Sehingga kepolisian dapat melakukan tugas seperti semestinya.
"Kalau ini dipakai harusnya melalui putusan pengadilan. Kalau putusan pengadilan putusan hukum, maka DPR meminta pengadilan memerintahkan keputusan untuk melakukan pemanggilan paksa," jelasnya.
Menurut Ray, jika teknis ini tidak dilalui, malah membuat polisi kehilangan identitasnya sebagai penegak hukum. Sebab telah keluar dari tupoksinya.
"Teknisnya ga tepat kalau terabas gitu, artinya polisi kita mau dipakai buat DPR, oleh presiden besok-besok dipakai MA, MK, enggak jelas lagi identitas polisi kita ini. Polisi bukan aparat penegak hukum, aparat siapa saja," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaUsulan pembentukan Panja Netralitas Polri ini muncul saat rapat Komisi III DPR dengan Polri
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
Baca SelengkapnyaRizaldy mempertanyakan jika ada usulan pembentukan Panitia Kerja Polri dari DPR.
Baca SelengkapnyaPanja ini akan berfokus pada penegakan tugas kepolisian agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan netral pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya