Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Ketua KPU Soal Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019

Penjelasan Ketua KPU Soal Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019 Rapat pleno perbaikan DPT Pemilu 2019. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Orang dengan gangguan kejiwaan disarankan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Alasannya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.

Ketua KPU Arief Budiman hanya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. Disebutkan bahwa warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI dan Polri serta tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki hak suara. Gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas.

"Tidak pernah ada istilah menggunakan orang gila. Itu tidak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa," ujar Arief Budiman di Gedung KPU RI, Senin (26/11).

Masuknya penyandang gangguan kejiwaan dalam DPT hanya sebagai bagian dari pendataan, sesuai amanat UU. Meski masuk dalam DPT, terbuka kemungkinan orang dengan gangguan jiwa tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan. Namun, harus disertakan surat keterangan.

"Nah kalau pada hari pemungutan suara dia diberi keterangan karena saat itu tak mampu memilih, bisa karena sakit, atau macam-macam ya. Maka dia nanti tidak akan menggunakan hak pilihnya. Dianggap tidak mampu."

Pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pendataan pasien disabilitas. Kerja sama tidak hanya dengan lembaga pemerintah, tapi juga organisasi masyarakat atau LSM. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini

Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024
CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

KPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Sepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Selengkapnya
FOTO: Puluhan ODGJ di Bekasi Ikut Pencocokan Data Pemilih untuk Pilkada 2024
FOTO: Puluhan ODGJ di Bekasi Ikut Pencocokan Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Partisipasi ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang inklusif.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya
Begini Cara ODGJ Berikan Hak Suara pada Pemilu 2024: Minum Obat Dulu Sebelum Nyoblos
Begini Cara ODGJ Berikan Hak Suara pada Pemilu 2024: Minum Obat Dulu Sebelum Nyoblos

TPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya