Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem Nilai Rekapitulasi Elektronik Tak Dapat Gantikan Rekap Manual

Perludem Nilai Rekapitulasi Elektronik Tak Dapat Gantikan Rekap Manual Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penggunaan apilkasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk perhitungan suara pada Pilkada 2020 tidak cukup memakai dasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Perludem menilai aplikasi Sirekap belum dapat menggantikan rekap manual dalam Pilkada 2020.

"Dari wacana yang berkembangkan elekronik rekap ini akan digunakan pada Pilkada 2020 nanti. Tetapi dalam kerangka hukum penggunan IT di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 masih belum cukup memadai," ujar Peneliti Perludem, Heroik M. Pratama dalam sesi diskusi virtual, Rabu (26/8).

Menurut dia, ada sejumlah pasal yang harus diatur kembali dan disesuaikan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Orang lain juga bertanya?

Pasal 111 ayat (1) dari UU itu berbunyi 'Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU'.

"Misal dalam Pasal 85 Ayat (1) terkait pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara; point A. Memberi tanda satu kali pada surat suara dan point B. Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik. Namun, di point B bisa dimaknai sebagai elektronik voting, sedangkan yang akan digunakan itu elektronik rekapitulasi. Jadi bisa tidak sesuai," kata dia.

Termasuk, lanjut dia, pada Pasal 85 Ayat (2) yang mengatur secara spesifik bahwa ketika KPU menyiapkan perangkat elektronik yang digunakan itu harus mengukur kesiapan masyarakat infrastuktur prinsip efisiensi dan mudah.

"Terkahir, kita lihat pada pasal 111 ayat satu terkait perhitungan suara dan rekapitulasi suara manual dan atau elektronik di atur dalam praturan KPU. Nah menurut kami, walau sudah diatur perhitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik, tetapi itu mengatur e-votting bukan e-rekapitulasi," kata dia.

Atas hal itu, Heroik menilai apabila ada obsi terkait apa yang belum diatur dalam undang-undang sebagaimana masukan di atas, kemudian dibuat dalam Peraturan KPU (PKPU) hal itu bukan lah sebuah solusi, karena akan timbulkan masalah yang berujung pada legitimasi pelaksanaan pemilu.

"Tetapi kita ingat pada Pemilu 2019 ketika KPU menggunakan sistem sipol untuk pendaftatam partai politik dan itu diwajibkan. Namun hal itu dipersoalkan oleh Bawaslu karena tak diatur dalam Undang-Undang hanya diatur dalam PKPU. Maka dari itu kami khawatir, nanti ada persoalan legitimasi seperti itu," kata dia.

Jangan Dipakai Gantikan Rekap Manual di Pilkada 2020

Oleh sebab itu, Heroik menyarankan kepada KPU untuk tidak menerapkan Sirekap langsung sebagai pilot project atau percobaan untuk menggantikan sepenuhnya rekapitulasi manual dalam pelaksanaan Pilkada 2020 nanti.

"Dia lebih baik ditempatkan layaknya situng, sebagai data pembanding untuk informasi kepada publik dan bila ditempatkan layakanya situng itukan menjadi sarana bagi KPU tanpa adanya konsekuensi hukum. Namun bila itu dipakai ganti perhitungan manual, jelas akan ada konsekuensi hukum," imbaunya.

Terlebih, tambahnya, permasalahan infrastruktur yang belum memadai seperti jaringan internet menjadi alasan bagi KPU agar jangan memaksakan penggunaan Sirekap mengganti rekapitulasi manual. Apalagi aturan hukum yang masih kurang memadai untuk KPU menggunakam aplikasi Sirekap bisa jadi hambatan kedepannya.

"Nah ketika Sirekap hanya digunakan layaknya Situng, maka bisa diterapkan seperti di 270 daerah. Karena itu kan tidak akan mempengaruhi dan menggantikan hasil. Jadi itu bisa menjadi tolak ukur pengalaman dan mengetahui peta daerah mana yang mampu menggunakan Sirekap ini," jelasnya.

Namun, Heroik tetap optimis bila Indonesia bisa menerapkan teknologi eletroknik dalam pelaksaan pemilu, termasuk Sirekap. Karena penggunaan teknologi memiliki essensi memangkas tahapan yang begitu panjang dan melelahkan bagi penyelenggara pemilu. Bahkan memperkecil potensi manipulasi suara.

"Ini pasti bisa dilakukan. Dengan catatan persiapan yang panjang seperti halnya KPU telah menciptakan software Sirekap. Tetapi tidak lantas di Pilkada 2020 ini langsung diterapkan. Jadi lebih baik dipakai sebatas uji coba untuk studi penjajakan terlebih dahulu yang kemudian tidak mempengaruhi hasil," pungkasnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024
Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024

Permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, PDIP Minta KPU Tanggapi Protes soal Sirekap
Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, PDIP Minta KPU Tanggapi Protes soal Sirekap

Harli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Sirekap Dianggap Gagal: Kita Butuh Pengakuan KPU untuk Minta Maaf
Ganjar soal Sirekap Dianggap Gagal: Kita Butuh Pengakuan KPU untuk Minta Maaf

Ganjar Pranowo menilai sistem SIREKAP besutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal.

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara
Saksi Ahli KPU di Sidang MK: Sadis Banget Sirekap Dianggap Alat Bantu Kecurangan, Hanya Software Tak Bisa Ubah Suara

Hal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024
MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024

MK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Cecar Masalah Sirekap, Begini Penjelasan KPU
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Cecar Masalah Sirekap, Begini Penjelasan KPU

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempertanyakan sikap KPU terkait penggunaaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024 yang bermasalah.

Baca Selengkapnya
MK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen
MK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen

MK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap

Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.

Baca Selengkapnya
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.

Baca Selengkapnya
Pakar Siber Temukan Beda Data Sirekap KPU dan C1 di TPS Depok, Prabowo-Gibran Kelebihan 500 Suara
Pakar Siber Temukan Beda Data Sirekap KPU dan C1 di TPS Depok, Prabowo-Gibran Kelebihan 500 Suara

Pakar keamanan siber menemukan, jumlah suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbeda dengan dokumen C1.

Baca Selengkapnya
Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024
Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024

Komisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya