Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permenhub 77 Tahun 2011 Didesak Direvisi, Atur Batas Waktu Santunan Korban Kecelakaan

Permenhub 77 Tahun 2011 Didesak Direvisi, Atur Batas Waktu Santunan Korban Kecelakaan Ahmad Syaikhu. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu, mendesak dilakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Hal ini berkaitan dengan belum selesainya pembayaran uang santunan terhadap korban Pesawat Lion Air JT 610.

"Ada celah dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 karena tidak adanya tenggat waktu atau batas akhir kepada pihak maskapai untuk memberikan santunan kepada ahli Waris," kata Syaikhu pada wartawan, Selasa (5/11).

Syaikhu ingin, dalam revisi Permenhub tersebut, memberikan batas waktu selama tiga bulan untuk segera mengeluarkan santunan. Serta menetapkan sanksi keterlambatan kepada perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara.

"Saya melihat revisi ini sudah mendesak. Harus ada batas waktu paling lambat tiga bulan agar ke depan masalah ini tidak terulang," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini pihak Lion Air belum melunasi kompensasi pada korban pesawat JT 610. Maka dari itu diperlukan batas waktu pembayaran kompensasi.

Selain itu, tambahnya, ada tiga hal mendesak dilakukan pihak-pihak terkait agar masalah ini tuntas. Mulai dari mendesak Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara untuk memberikan peringatan kepada pihak Lion Air untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa meminta syarat apapun kepada Ahli Waris.

Kemudian, mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk melanjutkan pelarangan terbang pesawat JT 610 sampai semua rekomendasi dari KNKT telah dijalankan dan seluruh kompensasi diberikan kepada para ahli waris.

Terakhir, mendesak maskapai Lion Air agar aktif melayani keluarga Ahli Waris dengan cara membantu mendaftarkannya kepada Boeing agar segera mendapatkan juga kompensasi dari Boeing.

Syarat dari Lion Air untuk Keluarga Korban

Gabungan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP mengadukan maskapai Lion Air kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengeluhkan syarat yang diberikan oleh pihak maskapai jika ingin asuransi atau uang santunan korban cair.

"Sampai saat ini pihak Lion Air memberatkan beberapa syarat kepada keluarga korban," kata Inchy Ayorbaya yang merupakan istri dari korban bernama Paul Ayorbaya saat dijumpai dalam aksi penyampaian aspirasi di depan istana merdeka, Jakarta, Kamis (13/12).

Hal tersebut dinilai tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.

"Sesuai dengan peraturan, itu sudah jadi hak kami tanpa embel-embel kami tidak boleh begini kami tidak boleh begitu. Dikasih kompensasi tidak seberapa, sudah tutup buku. Padahal keluarga ingin tahu lebih lanjut," ujarnya.

Adapun syarat yang diajukan oleh pihak maskapai adalah pihak keluarga tidak berhak menuntut Lion Air, Boeing dan anak usaha mereka yang berjumlah hampir 200 perusahaan jika sudah menerima uang kompensasi tersebut.

Akibatnya, banyak keluarga yang sampai saat ini masih belum memperoleh kompensasi tersebut sebab keberatan dengan syarat yang diajukan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.

Baca Selengkapnya
Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat
Tolak Rencana Kendaraan Wajib Asuransi 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat

Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ultimatum Bakal Gunting Kabel Semrawut Jika Dalam 1 Bulan Tak Dibenai
Pemprov DKI Ultimatum Bakal Gunting Kabel Semrawut Jika Dalam 1 Bulan Tak Dibenai

Anggota DPRD DKI juga mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait kabel semrawut di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya