Permenhub 77 Tahun 2011 Didesak Direvisi, Atur Batas Waktu Santunan Korban Kecelakaan
Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu, mendesak dilakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Hal ini berkaitan dengan belum selesainya pembayaran uang santunan terhadap korban Pesawat Lion Air JT 610.
"Ada celah dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 karena tidak adanya tenggat waktu atau batas akhir kepada pihak maskapai untuk memberikan santunan kepada ahli Waris," kata Syaikhu pada wartawan, Selasa (5/11).
Syaikhu ingin, dalam revisi Permenhub tersebut, memberikan batas waktu selama tiga bulan untuk segera mengeluarkan santunan. Serta menetapkan sanksi keterlambatan kepada perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara.
-
Kapan PSIS kena hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Kapan Lion Air melakukan perawatan pesawat? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
"Saya melihat revisi ini sudah mendesak. Harus ada batas waktu paling lambat tiga bulan agar ke depan masalah ini tidak terulang," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pihak Lion Air belum melunasi kompensasi pada korban pesawat JT 610. Maka dari itu diperlukan batas waktu pembayaran kompensasi.
Selain itu, tambahnya, ada tiga hal mendesak dilakukan pihak-pihak terkait agar masalah ini tuntas. Mulai dari mendesak Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara untuk memberikan peringatan kepada pihak Lion Air untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa meminta syarat apapun kepada Ahli Waris.
Kemudian, mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk melanjutkan pelarangan terbang pesawat JT 610 sampai semua rekomendasi dari KNKT telah dijalankan dan seluruh kompensasi diberikan kepada para ahli waris.
Terakhir, mendesak maskapai Lion Air agar aktif melayani keluarga Ahli Waris dengan cara membantu mendaftarkannya kepada Boeing agar segera mendapatkan juga kompensasi dari Boeing.
Syarat dari Lion Air untuk Keluarga Korban
Gabungan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP mengadukan maskapai Lion Air kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengeluhkan syarat yang diberikan oleh pihak maskapai jika ingin asuransi atau uang santunan korban cair.
"Sampai saat ini pihak Lion Air memberatkan beberapa syarat kepada keluarga korban," kata Inchy Ayorbaya yang merupakan istri dari korban bernama Paul Ayorbaya saat dijumpai dalam aksi penyampaian aspirasi di depan istana merdeka, Jakarta, Kamis (13/12).
Hal tersebut dinilai tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.
"Sesuai dengan peraturan, itu sudah jadi hak kami tanpa embel-embel kami tidak boleh begini kami tidak boleh begitu. Dikasih kompensasi tidak seberapa, sudah tutup buku. Padahal keluarga ingin tahu lebih lanjut," ujarnya.
Adapun syarat yang diajukan oleh pihak maskapai adalah pihak keluarga tidak berhak menuntut Lion Air, Boeing dan anak usaha mereka yang berjumlah hampir 200 perusahaan jika sudah menerima uang kompensasi tersebut.
Akibatnya, banyak keluarga yang sampai saat ini masih belum memperoleh kompensasi tersebut sebab keberatan dengan syarat yang diajukan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD DKI juga mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait kabel semrawut di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca Selengkapnya