PKS kalah lagi, posisi Fahri Hamzah di DPR tak bisa 'disentuh'
Merdeka.com - Fahri Hamzah kembali memenangkan pertarungan melawan pengurus DPP PKS di proses pengadilan. Setelah menang di tingkat pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menolak banding yang diajukan oleh PKS terhadap pemecatan Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan partai.
Ahli hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, seluruh upaya PKS untuk mencopot Fahri dari pimpinan DPR dan menggantinya dari anggota DPR tak bisa dilakukan. Sebab, belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Jika Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka semua upaya politik untuk memberhentikan Fahri Hamzah di DPR juga harus berhenti," kata Irman dalam siaran persnya, Sabtu (16/12).
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Irman melanjutkan, jika Fahri Hamzah kalah di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje), maka mekanisme aturan di DPR adalah melaksanakan rapat paripurna untuk meminta persetujuan apakah Fahri Hamzah diberhentikan atau tidak.
Jika rapat paripurna memutuskan untuk tidak berhenti, lanjut dia, maka Fahri Hamzah tetap menjadi pimpinan DPR meskipun pengadilan menyatakan misalnya pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS adalah sah.
"Karena semua harus berakhir di paripurna. Pimpinan DPR dipilih oleh paripurna dan diberhentikan oleh paripurna. Konstruksi UU MD3/2017 sama dengan konsepsi posisi presiden sebagai elected official (pejabat yang dipilih melalui pemilu). Mekanisme pemberhentian presiden tergantung paripurna MPR bukan hasil sidang MK," kata Irman lagi.
Dia mencontohkan kasus misalnya seorang presiden disebut melanggar konstitusi. MK telah menyatakan presiden itu bersalah. Tapi MK tak bisa berhentikan presiden, melainkan tugas itu berada di tangan MPR.
"Jika MPR memutuskan melalui suara terbanyak, presiden tak perlu diberhentikan, maka meski putusan MK presiden bersalah melanggar konstitusi, tetap presiden tak bisa dilengserkan. Namun jika putusan MK bahwa presiden tidak melanggar konstitusi, maka upaya politik di DPR berhenti," jelas Irman.
Irman kembali menambahkan, domain pemberhentian pimpinan DPR hanya oleh paripurna. Jadi seandainya Fahri Hamzah kalah pun di pengadilan, belum tentu bisa membuat Fahri berhenti sebagai pimpinan karena tergantung putusan paripurna.
"Dalam hal jika Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka parpol tidak boleh lagi melakukan upaya politik di DPR dan mengabaikan putusan pengadilan," kata Irman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaMardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaPlt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Mardiono blak-blakan soal tak lolosnya PPP ke Senayan
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya