Sahkan angket di paripurna, Fahri Hamzah dilaporkan ke KPK
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilakukan lantaran Fahri dianggap telah melakukan tindakan ilegal saat memutuskan hak angket dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat (28/4).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, dalam Pasal 21 UU Tipikor jelas disebutkan setiap orang yang menghalang-halangi atau mengganggu proses penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi.
"Kita melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk menggangu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction, menghalang-halangi," kata Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, (2/5).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
Dikatakan Feri, atas dasar itu masyarakat sipil dan akademisi melaporkan Fahri dengan dugaan telah melakukan pelanggaran pasal 21 UU Tipikor. Bahkan, tindakan Fahri saat memimpin sidang dinilai sebagai obstruction of justice.
"Ke KPK agar KPK menganggap ini sebagai sebuah pasal obstruc. Jadi apa saja tindakan yang menghalangi penegakkan hukum itu bisa dikenakan pasal Obstrucion of justice," ujar dia.
"Dan kita menganggap tindakan Fahri yang semena-mena tidak ada musyawarah, tidak ada mekanisme voting, langsung kemudian menentukan adanya Hak Angket bagi KPK itu kemudian yang kita anggap sebagai Obstruc," timpalnya.
Feri melanjutkan, Fahri melakukan obstruction of justice atas namanya sendiri. Mengingat, PKS tidak lagi menganggap Fahri sebagai kadernya.
"Kita anggap lebih bagus kepada KPK untuk kemudian segera menciduknya ya. Karena bukan orang partai, kemudian tidak jelas statusnya memimpin parlemen Indonesia," pungkas Feri.
Sekadar informasi, pihak yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), Pusat Studi Konstitusi (Pusko) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pukat UGM dan juga Perludem.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kembali dilaporkan terkait kasus bocornya dokumen dugaan suap DJKA.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca Selengkapnya