Saldi Isra: Hakim Gerbong yang Mengabulkan Sebagian Terkesan Bernafsu dan Buru-Buru
Saldi Isra bingung dengan adanya penentuan keputusan MK cepat yang cepat berubah.
Saldi Isra bingung dengan adanya penentuan keputusan MK cepat yang cepat berubah.
Saldi Isra: Hakim Gerbong yang Mengabulkan Sebagian Terkesan Bernafsu dan Buru-Buru
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bingung dengan adanya penentuan keputusan MK cepat yang cepat berubah. Menurutnya, hal tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar.
Saldi mengatakan ini ketika menyampaikan pendapat berbeda terkait dikabulkannya gugatan soal syarat capres dan cawapres berpengalaman sebagai kepala daerah. Padahal tiga gugatan sebelumnya mengenai syarat usia capres-cawapres sudah ditolak.
"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," papar Saldi dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10).
Padahal dalam Putusan MK Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan Undang-Undang untuk mengubahnya.
"Ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang," ujar Saldi Isra.
Saldi Isra mengakui bahwa MK pernah berubah terkait keputusan yang dibuatnya. Namun, perubahan itu tidak pernah terjadi secepat ini.
"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat," ungkap Saldi Isra.
Saldi Isra bahkan menuding ada sebagian hakim terlalu bernafsu untuk sesegera mungkin memutus perkara di tengah tahapan pemilu 2024.
"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.
"Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," sambung Saldi Isa.